
Penanganan Hukum Terhadap Dua Anggota TNI yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, menyampaikan bahwa TNI telah menyiapkan empat pasal untuk menjerat dua anggota TNI yang menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu (KCP) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Dua prajurit TNI tersebut adalah Serka N dan Kopda FH.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung. Namun, rencana pasal-pasal yang akan dikenakan kepada kedua tersangka yaitu Pasal 328 jo Pasal 333 ayat (3) jo Pasal 351 ayat (1) dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Freddy memastikan bahwa penanganan hukum terhadap dua prajurit tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya. Freddy juga menegaskan bahwa kondisi fisik dan psikologis para tersangka dalam keadaan baik. Hal ini dikarenakan seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI.
TNI menunjukkan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional dan akuntabel. Pomdam Jaya memastikan bahwa penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Sebelumnya, TNI Angkatan Darat (AD) memastikan bahwa proses hukum terhadap dua anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta (37) akan digelar secara terbuka di pengadilan militer. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menyampaikan bahwa saat ini kedua prajurit tersebut, yakni Serka N dan Kopda FH, berstatus sebagai tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Kodam Jaya.
Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Saat ini, tahapan masih berada pada proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur. Wahyu mengatakan bahwa setelah tahap pemeriksaan tersangka selesai, berkas akan dilimpahkan ke oditur militer.
Oditur memiliki waktu dua minggu untuk meneliti kelengkapan berkas. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk disempurnakan. Jika lengkap, oditur akan melimpahkan kasus ke pengadilan militer.
Apabila ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer. Proses ini menunjukkan komitmen TNI dalam menjalankan prosedur hukum secara transparan dan akuntabel.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!