TNI Umumkan Kondisi Terkini Dua Prajurit Kopassus Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN

AIOTrade App AIOTrade App

AIOTRADE

Trading Autopilot menggunakan teknologi Artificial Intelligence (AI) yang membantu Anda melakukan trading di market spot (Bukan Future) secara otomatis di Binance & Bitget dengan cepat, mudah, dan efisien.

Binance Bitget

Mengapa Trading Crypto Menggunakan Aio Trade?

Aio Trade cocok digunakan untuk semua kalangan, baik Trader Pemula, Profesional, maupun Investor.

24/7 Trading

Aio Trade bekerja sepanjang waktu tanpa henti.

Cepat & Efisien

Menganalisa kondisi pasar secara otomatis.

Strategi AI

Menggunakan AI untuk strategi profit maksimal.

Fitur Timeframe

Memantau harga sesuai timeframe pilihan.

Manajemen Risiko

Mengelola modal otomatis untuk minim risiko.

Averaging & Grid

Teknik Averaging & Grid dioptimalkan AI.

Featured Image

Kondisi Terkini Dua Prajurit TNI yang Terlibat dalam Kasus Pembunuhan

Kepala Pusat Penerangan TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah, memberikan informasi terkini mengenai dua prajurit TNI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Kepala Cabang Pembantu sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37). Kedua prajurit tersebut adalah Serka N dan Kopda FH. Freddy menyampaikan bahwa keduanya dalam kondisi sehat, baik secara fisik maupun psikologis.

Saat ini, kedua tersangka sedang ditahan di Polisi Militer Kodam Jaya. Freddy menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan keterbukaan dalam penanganan kasus ini.

“Kondisi kesehatan maupun psikologis keduanya dalam keadaan baik, karena seluruh proses penyidikan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum serta aturan yang berlaku di lingkungan TNI,” ujar Freddy saat berbicara kepada wartawan.

Proses penyidikan masih berlangsung, dan pihak terkait akan terus memperkuat berkas perkara. Pasal-pasal yang akan disangkakan terhadap kedua prajurit tersebut antara lain Pasal 328 juncto Pasal 333 ayat (3) juncto Pasal 351 ayat (1) dan (3) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Freddy juga menekankan bahwa Pomdam Jaya akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil akan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Proses Penyidikan dan Langkah Selanjutnya

Sebelumnya, TNI Angkatan Darat memastikan bahwa proses hukum terhadap dua anggota Kopassus yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta akan digelar secara terbuka di pengadilan militer. Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, menjelaskan bahwa kedua prajurit tersebut, yakni Serka N dan Kopda FH, saat ini berstatus sebagai tersangka dan sedang menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Polisi Militer Kodam Jaya.

“Pengadilan dilaksanakan secara terbuka. Jadi sekarang tahapannya masih proses pemeriksaan sebagai tersangka. Untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke oditur,” kata Wahyu saat ditemui di Monas, Jakarta.

Wahyu menjelaskan bahwa setelah tahap pemeriksaan tersangka selesai, berkas akan dilimpahkan ke oditur militer. Oditur memiliki waktu dua minggu untuk meneliti kelengkapan berkas. Jika ada kekurangan, berkas akan dikembalikan untuk disempurnakan. Sebaliknya, jika berkas sudah lengkap, oditur akan melimpahkan kasus ke pengadilan militer.

“Apabila ada yang kurang, sempurnakan dikembalikan lagi. Kalau sudah lengkap, oditur melimpahkan kepada pengadilan militer,” tambah dia.

Dengan demikian, proses hukum terhadap dua prajurit TNI ini akan terus berjalan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku. TNI berkomitmen untuk memastikan bahwa semua tindakan yang diambil dalam penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan bertanggung jawab.