Kebijakan Pajak yang Lebih Terkendali
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk menghentikan kegaduhan terkait kebijakan pajak yang sebelumnya dinilai memicu ketidakpastian bagi pelaku usaha dan masyarakat. Ia menyatakan bahwa pengumuman kebijakan perpajakan akan disampaikan secara langsung oleh Menteri Keuangan, bukan lagi melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini dimaksudkan agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi di kalangan publik.
Purbaya mengungkapkan bahwa beberapa wacana perpajakan belakangan ini telah menciptakan kebingungan di masyarakat. Untuk menghindari hal tersebut, ia meminta agar komunikasi kebijakan pajak lebih terkontrol. Dengan demikian, iklim usaha tetap kondusif dan tidak terganggu oleh informasi yang tidak jelas.
Ke depan, yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan DJP lagi, untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu, ujarnya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).
Ia memberikan contoh beberapa isu perpajakan yang sempat memicu keresahan, seperti wacana pajak jalan tol dan kebijakan lain yang ramai diperbincangkan. Menurut Purbaya, pemerintah tidak ingin kebijakan pajak justru menimbulkan ketidakpastian bagi dunia usaha.
Kejelasan Hukum untuk Peserta Tax Amnesty
Purbaya memastikan bahwa pemerintah tetap menjaga kepastian hukum, termasuk terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan tax amnesty. Ia menegaskan bahwa peserta yang telah mengikuti program tersebut tidak akan kembali diperiksa secara berlebihan.
Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah. Kalau tidak penting-penting amat, tidak usah dikejar-kejar, katanya.
Menurut dia, pemerintah hanya akan mengejar wajib pajak yang belum memenuhi komitmen pembayaran atau belum melaporkan hartanya secara benar. Langkah ini dinilai lebih penting dibanding mengusut kembali data lama peserta tax amnesty.
Tidak Ada Lagi Program Tax Amnesty
Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa pemerintah tidak akan kembali menggelar program tax amnesty atau pengampunan pajak selama dirinya menjabat. Penegasan ini disampaikan untuk meredam keresahan dunia usaha setelah muncul polemik terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
Ia menegaskan bahwa peserta tax amnesty maupun PPS tidak perlu khawatir akan kembali dikejar-kejar pemerintah. Menurut Purbaya, pemerintah harus menjaga kepastian hukum agar kepercayaan wajib pajak tetap terpelihara.
Selama saya jadi Menteri Keuangan, saya tidak akan melakukan tax amnesty, ujarnya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026).

Petugas melayani wajib pajak yang memiliki kendala terkait Coretax di Helpdesk Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pajak Gedung Radjiman, Jakarta, Selasa (18/2/2025). - (Di Balik Artis Dunia/Prayogi)
Fokus pada Wajib Pajak yang Belum Memenuhi Komitmen
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah hanya akan mengejar wajib pajak yang belum ikut program pengampunan pajak atau yang belum memenuhi komitmen pembayaran yang telah dijanjikan.
Kalau menurut saya sih sudah clear, kalau sudah ikut tax amnesty ya sudah. Kalau tidak penting-penting amat, tidak usah dikejar-kejar, kecuali yang ada janji mau bayar sekian tapi belum bayar, itu yang dikejar, ujarnya.
Menurut dia, pengusutan ulang terhadap peserta tax amnesty justru dapat menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha. Ia mengibaratkan langkah tersebut seperti berburu di kebun binatang karena pemerintah sudah lebih dulu mengetahui data para peserta.
Perhatian pada Komunikasi Kebijakan Pajak
Purbaya juga meminta Direktorat Jenderal Pajak lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan perpajakan agar tidak memicu keresahan publik. Ke depan, pengumuman kebijakan pajak disebut akan lebih terpusat melalui Menteri Keuangan.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tetap akan memperluas basis pajak dengan mengejar wajib pajak yang belum melaporkan hartanya secara benar, bukan dengan mengutak-atik kembali peserta tax amnesty yang sudah mengikuti program sebelumnya.