Topan Ginting Akan Menghadapi Persidangan
Topan Ginting, mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, akan segera menghadapi persidangan di pengadilan. Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyerahkan berkas perkara dan tersangka ke jaksa KPK. Proses ini dilakukan setelah penyidik melakukan tahap dua, yang merupakan langkah penting dalam proses hukum terkait kasus dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumut.

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penyidik KPK telah melengkapi semua dokumen dan barang bukti yang diperlukan untuk penuntutan. Penyidikan ini dilakukan setelah Topan Ginting tertangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan korupsi suap proyek jalan di Sumut. Selain Topan, ada dua tersangka lainnya yang juga dilimpahkan ke jaksa, yaitu Heliyanto (HEL) dan Rasuli Efendi Siregar (RAS).
"Ya kemarin ada tahap dua, limpah dari penyidik ke penuntut untuk para tersangka dan para bukti," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Budi menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka ini menandakan proses penyidikan telah berjalan baik. Ia menegaskan bahwa para tersangka yang dilimpahkan kali ini adalah pihak penerima dalam kasus tersebut.
"Ada TOP, kemudian HEL, satu lagi RAS. Ada tiga orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, diduga sebagai pihak penerima," jelas Budi.
Proses penyidikan ini berprogres dengan baik karena pihak pemberi suap dalam perkara ini telah lebih dulu masuk dalam tahap persidangan. "Artinya penyidikan perkara ini berprogres sangat baik karena pihak pemberi juga sudah dalam tahap di persidangan. Jadi ini pada pihak-pihak penerimanya," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, dalam perkara ini pihak pemberi suap yang telah bergulir di persidangan adalah M Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan M Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT Rona Na Mora (RN). Dengan pelimpahan tahap II ini, tim jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Topan Ginting dan dua tersangka lainnya.
Persidangan ketiganya diharapkan akan segera digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). "Harapannya nanti juga proses-proses di persidangan dapat berjalan dengan lancar. Nanti tentu KPK juga akan melihat fakta-fakta di persidangan untuk dilakukan analisis dan dipelajari," kata Budi.
Pengakuan Kirun tentang Pemberian Uang
Direktur Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun mengakui memberikan uang Rp 50 juta kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Pemberian uang kepada Topan sebut Kirun, untuk uang kepengurusan izin galian C miliknya.
Dari cerita Kirun, uang itu dia berikan kepada Topan pada 25 Juli 2025, di City Hall Medan. Uang dalam plastik kresek senilai Rp 50 juta dia beri kepada Aldi Yudistira ajudan Topan. "Di pertemuan ini saya ingin bahas galian C ingin minta dipertemukan lagi dengan Topan. Pada 25 Juni 2025 malam jam 20.00 WIB kami ketemu."
Kirun mengatakan bahwa uang itu dia berikan untuk mengurus izin galian C miliknya. "Saya ada serahkan uang Rp50 juta untuk Pak Topan melalui ajudannya. Pak Topan tahu. Sebelum saya serahkan saya tanya dulu sama dia soal galian C."
Topan lalu menyahuti permintaan Kirun dengan menyampaikan akan menandatangani izin galian C miliknya. Namun saat uang diberikan, Topan mengatakan sedang butuh uang. Kirun lalu diminta menyerahkan uang itu kepada ajudannya.
Pertemuan Empat Kali dengan Topan
DIREKTUR Utama PT Dalihan Na Tolu Grup Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, mengakui pernah empat kali bertemu dengan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut, Topan Ginting. Kirun ingin bertemu dengan orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu guna mendapatkan proyek di PUPR.
Pernyataan itu disampaikan Kirun dalam sidang korupsi jalan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (23/10). Kepada hakim, Kirun menyampaikan, kenalan dengan Topan lewat mantan Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Yasir Ahmadi. "Kenal sekitar bulan Maret, berkenalan dengan dia, yang mengenalkan saya ke Topan Pak AKBP Yasir."
Sebagai kontraktor, Kirun mengaku biasa untuk berkenalan dengan Kadis PUPR. Termasuk saat dijabat Mulyono. Dia menyampaikan, meminta dipertemukan dengan Topan lewat Yasir karena pernah bertemu dengan keduanya saat meninjau jalan rusak di Batu Jombang. "Saya yang inisiatif ketemu Topan, bukan Yasir, saya bilang kalau berkenan kenalkan saya sama pak Topan."