
Longsoran Sampah di TPST Bantargebang Menimpa Truk Pengangkut
Pada Jumat (7/11/2025), terjadi longsoran sampah di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, yang berada di wilayah Kota Bekasi. Kejadian ini menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan operasional pengelolaan sampah di kawasan tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi, Kiswatiningsih, mengonfirmasi bahwa longsoran sampah tersebut terjadi di lokasi milik Pemprov DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa sejumlah mobil pengangkut sampah yang sedang antre untuk membuang muatan tertimbun akibat longsoran tersebut. Seorang sopir truk mengalami luka pada bagian leher dan segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Benar, kejadian terjadi pada Jumat (7/11/2025). TPST Bantargebang yang mengalami longsor merupakan milik Pemprov DKI Jakarta dan dikelola oleh UPT TPST Bantargebang. Berdasarkan keterangan yang kami terima, truk yang tertimbun berasal dari wilayah Jakarta Pusat,” ujar Kiswatiningsih, Senin (10/11/2025).
Meskipun TPST Bantargebang tidak berada dalam kewenangan langsung Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, DLH Kota Bekasi tetap akan melakukan pengecekan dan pengawasan lapangan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa operasional di TPST tersebut sesuai dengan dokumen lingkungan yang berlaku.
“Karena TPST Bantargebang berada di wilayah Kota Bekasi, kami tetap akan mengecek dan memastikan apakah operasionalnya sudah sesuai dengan dokumen lingkungan,” jelasnya.
Kiswatiningsih menegaskan bahwa Pemkot Bekasi hanya bertanggung jawab atas pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu. Sementara itu, seluruh kegiatan di TPST Bantargebang menjadi tanggung jawab Pemprov DKI Jakarta. Ia menjelaskan bahwa tumpukan sampah di TPST Bantargebang milik Pemprov DKI Jakarta, meskipun lokasinya berada di wilayah Kota Bekasi. Operasionalnya dilakukan oleh UPT TPST Bantargebang di bawah DLH DKI Jakarta.
“Jadi, Bekasi hanya menjadi lokasi penampungan sampah dari DKI,” tegasnya.
Tanggung Jawab dan Proses Penanganan
Dalam konteks pengelolaan sampah, TPST Bantargebang memiliki peran penting sebagai tempat pengolahan sampah yang dikelola secara khusus oleh Pemprov DKI Jakarta. Meski berada di wilayah Kota Bekasi, proses pengelolaannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak DKI. Hal ini juga membuat DLH Kota Bekasi harus tetap memantau keberlangsungan operasionalnya agar tidak melanggar aturan lingkungan.
Adapun langkah-langkah yang akan diambil oleh DLH Kota Bekasi adalah:
- Melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan kondisi TPST Bantargebang aman.
- Memverifikasi apakah semua prosedur pengelolaan sampah telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.
- Mengkoordinasikan dengan pihak DKI Jakarta untuk memperoleh informasi lebih lanjut terkait kejadian longsoran tersebut.
DLH Kota Bekasi juga akan terus memantau perkembangan situasi di TPST Bantargebang, terlepas dari fakta bahwa pengelolaannya berada di bawah kewenangan Pemprov DKI Jakarta. Ini dilakukan untuk memastikan bahwa keamanan dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga.
Kondisi Saat Ini
Setelah kejadian longsoran, pihak pengelola TPST Bantargebang sedang melakukan pembersihan dan evaluasi terhadap struktur tumpukan sampah. Langkah-langkah pencegahan juga akan diperkuat untuk menghindari kemungkinan terulangnya kejadian serupa di masa depan.