Tragis, Ibu di Trenggalek Bunuh Bayi Baru Lahir Karena Masalah Ekonomi

admin.aiotrade 08 Des 2025 3 menit 13x dilihat
Tragis, Ibu di Trenggalek Bunuh Bayi Baru Lahir Karena Masalah Ekonomi


jatim.aiotrade
, TRENGGALEK - Satuan Reserse Kriminal Polres Trenggalek menangani kasus kematian tragis seorang bayi laki-laki yang diduga dibunuh oleh ibu kandungnya sendiri, S (34), warga Desa Terbis, Kecamatan Panggul. Aksi nekat ini diduga dipicu oleh masalah ekonomi.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek AKP Eko Widiantoro menjelaskan, kasus tersebut dilaporkan ke polisi pada Jumat (5/12) malam setelah kepala desa setempat menerima informasi adanya bayi meninggal secara tidak wajar dan telah dikuburkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Saat kami menerima laporan sekitar pukul 19.00 WIB, bayi itu sudah dikubur di TPU Dusun Dayu Dulur," kata Eko, Senin.

Polisi kemudian berkoordinasi dengan tim forensik untuk melakukan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah bayi tersebut. Hasilnya, ditemukan tanda-tanda kekerasan fisik.

"Ditemukan tanda kekerasan pada leher, dada, dan kepala yang menyebabkan korban kehabisan oksigen hingga meninggal dunia," jelasnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi mengarah kepada S yang merupakan ibu kandung korban. Setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti, S akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini pertama kali terungkap setelah seorang warga lanjut usia berinisial TM (70) menemukan jasad bayi di sebuah kebun saat mencari rumput. Bayi tersebut ditemukan sudah tidak bernyawa di dalam karung putih, lalu dibawa pulang warga dan dimakamkan.

Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melahirkan bayinya seorang diri di kebun, sekitar 15 meter dari rumahnya, pada Jumat siang.

"Tersangka menyampaikan bahwa ia tidak menghendaki kelahiran korban karena alasan ekonomi. Hal itu yang mendorongnya melakukan perbuatan tersebut," ujar Eko.

Korban diketahui merupakan anak keempat dari S. Tersangka memiliki suami yang bekerja di sebuah warung kopi di Surabaya. Namun, sang suami disebut tidak mengetahui bahwa istrinya sedang mengandung, karena kehamilan tersebut sengaja dirahasiakan.

"Bayi itu adalah anak sah hasil hubungan suami-istri. Berat badan tiga kilogram dan panjang 51 sentimeter. Korban belum sempat diberi nama," ungkap Eko.

Saat ini, tersangka S telah ditahan di Rutan Trenggalek setelah menjalani perawatan pascamelahirkan. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

Fakta-Fakta Penting dalam Kasus Ini

  • Pelaku: S (34), ibu kandung korban
  • Waktu kejadian: Jumat siang
  • Tempat kejadian: Ke dekat rumah tersangka, sekitar 15 meter dari rumah
  • Penyebab kematian: Tanda kekerasan pada leher, dada, dan kepala
  • Motif: Alasan ekonomi, kehamilan dirahasiakan
  • Anak keempat: Korban adalah anak keempat dari S
  • Hukuman yang diterima: Pasal 76C jo Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara

Proses Penanganan Kasus

  1. Laporan diterima pada Jumat malam
  2. Jenazah diekshumasi dan diautopsi oleh tim forensik
  3. Tersangka S diamankan setelah pemeriksaan saksi dan barang bukti
  4. Tersangka ditahan di Rutan Trenggalek setelah menjalani perawatan pascamelahirkan
  5. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal yang berlaku

Konteks Sosial dan Ekonomi

Kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi bisa memengaruhi keputusan seseorang, bahkan sampai mengambil tindakan ekstrem. Dalam hal ini, S mengaku tidak ingin memiliki anak karena alasan ekonomi, meskipun bayi tersebut adalah anak sah dari pernikahannya.

Selain itu, kehamilan yang dirahasiakan juga menjadi faktor penting dalam kasus ini. Tidak diketahui apakah ada upaya pengawasan atau bantuan dari pihak lain, seperti keluarga atau komunitas.

Tindakan yang Dilakukan oleh Pihak Berwajib

Polisi telah melakukan langkah-langkah cepat untuk menangani kasus ini. Mulai dari investigasi awal hingga pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Selain itu, proses hukum juga dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat tentang pentingnya dukungan sosial dan psikologis bagi para ibu yang sedang menghadapi tekanan ekonomi atau emosional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan