Transaksi aset kripto pada 2025 turun jadi Rp 482,23 triliun

admin.aiotrade 09 Jan 2026 2 menit 8x dilihat
Transaksi aset kripto pada 2025 turun jadi Rp 482,23 triliun

OTORITAS Jasa Keuangan atau OJK mencatat total nilai transaksi aset kripto di dalam negeri sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 482,23 triliun. Angka ini lebih rendah ketimbang realisasi tahun 2024 sebesar Rp 650,61 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi menyatakan, pelemahan transaksi terlihat menjelang akhir tahun. Pada Desember 2025, misalnya, transaksi tercatat sebesar Rp 32,68 triliun atau turun 12,22 persen dibanding bulan sebelumnya di angka Rp 37,23 triliun.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sedangkan bila dilihat dari jumlah investor kripto di Tanah Air tercatat tumbuh menjadi 19,56 juta orang per November 2025. Angka ini naik 2,5 persen ketimbang bulan sebelumnya yang sebanyak 19,08 juta investor. "Jumlah konsumen berada dalam tren peningkatan," ujar Hasan seperti dikutip dari Antara pada Jumat, 9 Januari 2026.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebelumnya mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital hingga 30 November 2025 mencapai Rp 44,55 triliun. Pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol), dan pajak dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem informasi pengadaan pemerintah (pajak SIPP).

“Realisasi penerimaan pajak digital yang mencapai Rp 44,55 triliun mencerminkan semakin besarnya kontribusi ekonomi digital terhadap penerimaan negara,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli lewat keterangan resmi yang dikutip Selasa, 30 Desember 2025.

Sampai 30 November 2025, dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 215 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE. Nilai total setoran pajak terbagi atas pajak PMSE dengan total sebesar Rp 34,54 triliun. Terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada 2020, Rp 3,9 triliun pada 2021, Rp 5,51 triliun pada 2022, Rp 6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, serta Rp 9,19 triliun hingga 2025.

Sedangkan penerimaan pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 1,81 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar penerimaan tahun 2022, Rp 220,83 miliar penerimaan tahun 2023, Rp 620,4 miliar penerimaan 2024, dan Rp 719,61 miliar penerimaan 2025. Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari pajak penghasilan atau PPh 22 sebesar Rp 932,06 miliar dan PPN dalam negeri sebesar Rp 875,23 miliar.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan