
Pertumbuhan nilai transaksi aset kripto di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa selama 10 bulan pertama tahun 2025, total nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 409,56 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan yang signifikan dan mengindikasikan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap pasar aset kripto nasional.
Peningkatan Nilai Transaksi Bulanan
Pada bulan Oktober 2025, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp 49,28 triliun. Angka ini naik sebesar 27,6% dibandingkan dengan bulan September 2025 yang tercatat sebesar Rp 38,61 triliun. Penurunan atau peningkatan nilai transaksi bulanan ini menjadi indikator penting untuk memantau dinamika pasar aset kripto secara real-time.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto (ITSK/IAKD) OJK, menyampaikan bahwa tren peningkatan ini menunjukkan bagaimana kondisi pasar dan kepercayaan konsumen tetap terjaga dengan baik. Hal ini juga menjadi bukti bahwa industri aset kripto semakin stabil dan berkembang pesat.
Pertumbuhan Jumlah Konsumen
Selain itu, jumlah konsumen aset kripto juga mengalami peningkatan. Pada bulan September 2025, jumlah konsumen mencapai 18,61 juta orang, meningkat sebesar 2,95% dibandingkan bulan Agustus 2025 yang tercatat sebanyak 16,08 juta konsumen. Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap aset kripto semakin meningkat, terutama di tengah berbagai inisiatif pemerintah dan lembaga pengawas seperti OJK.
Regulasi dan Kerangka Pengaturan
Dalam rangka memperkuat kerangka pengaturan di industri IAKD, OJK telah menerbitkan Surat Edaran (SE) OJK No. 21 SEOJK 07 Tahun 2025. Surat edaran ini merupakan bagian dari upaya OJK dalam memberikan kerangka regulasi yang lebih kuat dan jelas untuk sektor teknologi keuangan, termasuk aset digital dan aset kripto.
Surat edaran tersebut secara spesifik mengatur tentang penilaian kemampuan dan kepatutan serta penilaian kembali bagi pihak utama di sektor ITSK, aset keuangan digital, dan aset kripto. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memastikan bahwa pelaku usaha di sektor ini menjalankan aktivitasnya secara bertanggung jawab dan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Proses Finalisasi Peraturan Baru
Selain SE OJK tersebut, OJK saat ini sedang memfinalisasi penyusunan beberapa peraturan penting lainnya. Antara lain:
- RPOJK tentang Penawaran Aset Digital
- RPOJK tentang perubahan atas POJK No. 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk aset kripto
- RPOJK tentang Penerapan Tata Kelola dan Manajemen Risiko di Sektor Inovasi Teknologi, Sektor Keuangan
Proses finalisasi ini akan menjadi langkah penting dalam memperkuat regulasi dan memastikan stabilitas pasar aset kripto di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih jelas dan terarah, diharapkan mampu menciptakan lingkungan bisnis yang sehat dan aman bagi para pelaku usaha maupun konsumen.