
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terhadap Razman Arif Nasution
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah memutuskan bahwa advokat Razman Arif Nasution terbukti bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap pengacara Hotman Paris Hutapea. Putusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang berlangsung cukup panjang dan menarik perhatian publik.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Hakim anggota Dian Erdianto menyatakan bahwa sikap Razman selama persidangan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberatkan putusan. "Terdakwa tidak berlaku sopan di persidangan," ujarnya pada Selasa, 30 September 2025. Perilaku tersebut dinilai oleh majelis hakim sebagai tindakan yang tidak sesuai dengan etika hukum.
Sidang Razman sempat viral di media sosial pada Februari 2025. Saat itu, majelis hakim memutuskan untuk menggelar persidangan secara tertutup karena adanya kesaksian yang berkaitan dengan isu seksualitas. Namun, Razman mencoba meminta persidangan digelar secara terbuka. Bahkan, seorang anggota tim penasihat hukumnya melakukan aksi naik ke atas meja, yang membuat suasana sidang menjadi lebih kacau.
Selain itu, majelis hakim juga menilai bahwa Razman telah merusak nama baik atau martabat orang lain. Hal ini diperparah dengan fakta bahwa Razman pernah dihukum sebelumnya. Meskipun demikian, ada beberapa hal yang meringankan putusan, yaitu karena Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Dalam perkara ini, majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan kepada Razman. Selain itu, dia juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider kurungan selama 4 bulan. Hukuman ini dianggap cukup berat mengingat tindakan yang dilakukan Razman dinilai sangat merugikan pihak lain.
Aksi protes dari penasihat hukum Razman terjadi saat sidang vonis berlangsung. Mereka melakukan aksi walk out atau keluar dari ruang sidang. Alasan mereka adalah karena permohonan penundaan sidang tidak dikabulkan. Padahal, Razman sedang berobat ke Penang, Malaysia.
Majelis hakim menilai bahwa pembacaan vonis bisa dilakukan secara in absentia atau tanpa kehadiran terdakwa sesuai Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Namun, penasihat hukum Razman berpendapat bahwa terdakwa harus dihadirkan sesuai aturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Razman Arif Nasution dinilai melanggar beberapa pasal dalam undang-undang yang berlaku. Di antaranya adalah Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 31 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Putusan ini menjadi langkah penting dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat serta nama baik seseorang. Meski ada perbedaan pendapat antara majelis hakim dan penasihat hukum, keputusan ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi siapa pun yang terlibat dalam dunia hukum.