
Ratusan Buruh Plywood di Jombang Gelar Aksi Demo
Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Buruh Plywood Jombang (PTP SBPJ-GSBI Jombang) menggelar unjuk rasa di depan gedung DPRD Jombang, Selasa (16/12/2025). Aksi ini berlangsung sejak pukul 07.30 WIB dan dilakukan untuk menyampaikan dua tuntutan utama, yaitu penolakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak terhadap 105 karyawan PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) serta permintaan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jombang tahun 2026 sebesar 8-10 persen.
Massa aksi datang dengan membawa berbagai poster dan banner yang memuat tuntutan mereka. Mereka juga membawa bendera serikat buruh. Meskipun cuaca terasa panas, para buruh tetap antusias menyampaikan aspirasi mereka. Suara kencang dari sound yang dipasang di atas mobil pikap menarik perhatian masyarakat dan pengendara yang melintas di sekitar lokasi.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tuntutan Kenaikan UMK 8-10 Persen
Ketua PTP SBPJ-GSBI Jombang, Hadi Purnomo menjelaskan bahwa pihaknya menuntut kenaikan UMK 8-10 persen tahun depan. Ia mengatakan bahwa angka kenaikan yang diusulkan oleh pemerintah hanya sekitar 3,6 persen, yang dinilai sangat minim.
"Di tahun 2026, semua kebutuhan hidup pasti naik. Kaum buruh membutuhkan kenaikan upah yang layak," ujar Hadi. Ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut penting agar para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.
Penolakan PHK Sepihak Terhadap 105 Karyawan
Tuntutan kedua yang disampaikan adalah penyelesaian PHK sepihak yang dilakukan oleh PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) terhadap 105 karyawannya. Hadi mengungkapkan bahwa sebagian besar pekerja telah menandatangani kesepakatan pemutusan hubungan kerja (PB) karena khawatir tidak mendapat pesangon sama sekali.
"Saat ini hanya tersisa 21 orang yang bertahan dan memperjuangkan hak mereka melalui serikat kami. Tujuannya agar mereka memperoleh hak pesangon 100 persen, tidak seperti rekan-rekannya yang telah menyetujui PB dan hanya mendapat 50 persen pesangon yang dibayar cicilan selama 10 bulan," paparnya.
Hadi menyayangkan alasan perusahaan yang menyatakan merugi sebagai dasar PHK. Menurutnya, alasan tersebut tidak konsisten dengan perusahaan yang mampu melunasi tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama empat bulan. Perusahaan juga mampu melunasi ke koperasi perusahaan senilai Rp 1,5 miliar, dan membangun sejumlah fasilitas baru.
"Kondisi ini dinilai tidak etis jika perusahaan tetap beralasan sedang merugi," ungkapnya.
Kekecewaan Massa Aksi
Meskipun sejak pagi berpanas-panasan dan meninggalkan pekerjaan masing-masing, nyatanya para buruh tak bisa menemui anggota dewan karena para wakil rakyat sedang mengikuti agenda lain. Pengunjuk rasa menyatakan kekecewaan karena tidak ada satu pun anggota DPRD yang menemui mereka selama aksi berlangsung, dengan alasan sedang melakukan studi banding.
"Kami kecewa. Padahal, pemberitahuan dan undangan penyampaian aspirasi ini sudah disampaikan jauh hari sebelumnya. Janjinya, kami akan ditemui Kamis mendatang. Jika tidak dipenuhi, kami siap menggelar aksi yang lebih besar," beber Hadi.
Respons dari Disnaker Jombang
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jombang, Isawan Nanang Rusdiyanto mengakui telah menerima aspirasi dari serikat buruh. Pihaknya telah melakukan komunikasi dan identifikasi awal terkait dugaan PHK tidak prosedural di PT SGS.
"Pemda berkomitmen melakukan pembinaan agar perusahaan menaati prosedur yang berlaku. Kami juga ingin para pekerja memahami mekanisme PHK yang sesuai aturan," jelas Isawan. Ia menambahkan, aspirasi buruh terkait usulan kenaikan UMK 2026 sebesar 8-10 persen telah masuk dalam pembahasan tim deteksi dini dan sempat didiskusikan dalam hearing dengan Komisi D DPRD.
Disnaker menyatakan akan terus memfasilitasi proses penyelesaian kedua permasalahan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.