
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait dana investasi yang melibatkan Rully Anggi Akbar, suami dari komedian Boiyen, semakin memanas. Saat ini, pihak korban berinisial RF mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi terbuka. Hal ini dilakukan setelah upaya mediasi sebelumnya tidak memberikan hasil yang diharapkan.
Santo Nababan, kuasa hukum dari RF, menyatakan bahwa Rully sempat meminta kelonggaran waktu kepada kliennya. Namun, Santo menilai bahwa janji tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "Kemarin sudah pertemuan dengan saudara RAA-nya langsung, di mana dalam pertemuan tersebut RAA meminta waktu sampai tanggal 15 Januari. Tapi kami tidak bisa memutuskan sebagai kuasa hukum karena kita sendiri harus berkoordinasi dengan pemberi kuasa," ujarnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dari ketidakpastian itu, Santo Nababan menyatakan bahwa kliennya menolak permintaan penundaan hingga pertengahan Januari 2026. Menurutnya, RF hanya akan memberikan waktu tambahan hingga awal bulan Januari sebagai kesempatan terakhir bagi Rully untuk menunjukkan iktikad baiknya.
"Somasi pertama dan juga somasi kedua sudah diterima oleh yang bersangkutan langsung, RAA, dan meminta waktu sampai tanggal 15, tapi dari klien kami hanya diberikan waktu sampai tanggal 5 Januari untuk segera membayar, segera melunasi," kata Santo Nababan.

Jika sampai tanggal 5 Januari 2026 tak kunjung ada pelunasan, Santo menegaskan bahwa pihaknya akan menyiapkan langkah hukum pidana yakni pelaporan ke pihak kepolisian. "Jika lewat dari tanggal 5 (Januari 2026), kami akan melakukan upaya hukum pidana. Jadi sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki, kami mempunyai keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan di dalam prosesnya," tegas Santo Nababan.
Tak hanya modal awal, kerugian yang diderita kliennya juga mencakup janji keuntungan yang tak kunjung ada bentuk realisasi sesuai proposal awal yang dikirimkan Rully. "Nilai proposal itu saya sudah pernah kita sebutkan, Rp 300 juta lebih, bahkan kurang lebih Rp 400-lah kira-kira," tutupnya.

Perkara ini berawal pada medio Agustus 2023. Pada saat itu, suami Boiyen menawarkan akan adanya peluang investasi kepada RF. Peluang investasi itu diperuntukkan pengembangan usaha kuliner yang berlokasi di daerah Sleman, Yogyakarta.
Dalam penawarannya, Rully memberikan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan sebesar 70 persen untuk pengelola dan 30 persen bagi investor. Proposal itu juga memuat klaim pendapatan usaha dalam enam bulan terakhir yang disebut mencapai Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta.
Masalah lantas muncul ketika laporan keuangan yang diterima RF dianggap tidak sesuai dengan perjanjian dalam proposal awal yang disetujui. Memang tercatat ada pembagian keuntungan selama beberapa bulan, namun hal itu tak berlangsung lama.
Korban RF diketahui menyerahkan dana investasi sekitar Rp 200 juta. Dalam perjanjian awal, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta setiap bulan setiap tanggal 9. Tetapi faktanya, RF total hanya menerima pembayaran sebanyak empat kali. Sehingga diperkirakan ia menelan kerugian yang ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta.