
Sindikat Penipuan Lintas Negara yang Menggunakan Modus Hipnotis Terungkap di Kepri
Polresta Barelang, Kepulauan Riau (Kepri), berhasil mengungkap sindikat penipuan lintas negara yang menggunakan modus hipnotis. Dua turis asal Tiongkok ditangkap setelah melakukan aksi penipuan di Batam dan Bintan, dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
Wakapolresta Barelang, AKBP Fadli Agus, menjelaskan bahwa total pelaku berjumlah enam orang. Dari jumlah tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA) dari Tiongkok, sementara empat lainnya adalah warga Indonesia yang berperan sebagai sopir hingga penerjemah.
“Dari hasil penyelidikan, komplotan ini sudah tiga kali melancarkan aksinya. Satu kali di Kota Batam dan dua kali di Kabupaten Bintan,” ujar Fadli pada Selasa (23/9/2025).
Modus Penipuan Berbasis Hipnotis
Modus yang digunakan oleh sindikat ini dimulai dengan menanyakan lokasi tempat akupuntur kepada korban, yang sebagian besar merupakan lansia. Dengan alasan ingin mengantar, korban diajak masuk ke mobil sewaan yang digunakan oleh komplotan tersebut.
Selama perjalanan, dua turis Tiongkok itu mengaku memiliki kemampuan menerawang masa depan. Mereka menakut-nakuti korban dengan mengatakan bahwa korban akan tertimpa musibah atau bencana besar. Untuk menghindari nasib buruk tersebut, korban diminta menyerahkan uang dan barang berharga agar bisa “didoakan” dan terbebas dari marabahaya.
Setelah doa dilakukan, kantong plastik hitam yang berisi uang dan perhiasan dikembalikan kepada korban dengan pesan agar tidak dibuka sampai tanggal 25 September. Namun, ketika plastik dibuka, isinya bukan lagi uang dan perhiasan, melainkan hanya air mineral, tisu, garam, dan barang-barang tak bernilai.
Penangkapan di Bengkong Batam
Setelah korban sadar ditipu, mereka melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Barelang pada 15 September 2025. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polresta Barelang langsung bertindak cepat. Hasil penyelidikan mengarahkan polisi ke kawasan Bengkong, Kota Batam.
Pada 18 September 2025, komplotan penipu hipnotis itu berhasil dibekuk tanpa perlawanan. Kasatreskrim Polresta Barelang, Kompol Debby Tri Andrestian, menjelaskan bahwa kedua WNA China tersebut telah merencanakan aksi penipuan sejak masih berada di negara asal. Mereka masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.
“Pelaku memang sengaja datang untuk melakukan tindak pidana. Ada koordinator yang menyiapkan sopir hingga penerjemah bahasa untuk melancarkan aksi mereka,” jelas Debby.
Target Korban dan Penyelidikan Lanjutan
Komplotan ini sengaja menyasar lansia keturunan Tionghoa yang dinilai mudah diperdaya. Di Kabupaten Bintan saja, mereka sudah dua kali melancarkan penipuan dengan modus serupa. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun jaringan lebih besar yang terkait kasus ini. Dengan pengungkapan ini, masyarakat diharapkan lebih waspada terhadap modus penipuan yang semakin canggih dan berani.
Komentar
Tuliskan Komentar Anda!