Tutup Jalan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Didenda Rp 50 Juta

admin.aiotrade 26 Okt 2025 2 menit 32x dilihat
Tutup Jalan Tanpa Izin di Surabaya Bisa Didenda Rp 50 Juta

Pemkot Surabaya Perketat Izin Pemasangan Tenda Hajatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kini menerapkan aturan yang lebih ketat terkait pemasangan tenda hajatan. Aturan ini diambil setelah banyak warga mengeluh akibat praktik pemasangan tenda yang sering menutupi jalan umum. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan memastikan kepentingan masyarakat tetap terjaga.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyampaikan bahwa izin pemasangan tenda tidak bisa diberikan secara langsung kepada kepolisian. Setiap warga yang ingin mendirikan tenda di jalan harus mengajukan permohonan dengan disertai keterangan dari RT, RW, dan lurah setempat. Tanpa pengantar dari tiga unsur tersebut, Polsek tidak akan menerbitkan izin.

"Polsek tidak akan pernah mengeluarkan izin lagi, sebelum ada pengantar yang disepakati oleh RT, RW, dan Lurah. Dan kalau dia mau menutup jalan, 7 hari sebelumnya harus buat pengumuman agar warga tahu," ujar Eri.

Aturan ini merujuk pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Perda Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Eri menegaskan bahwa pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berat, hingga Rp 50 juta.

"Sanksinya itu besar, sampai dengan Rp 50 juta, dan itu nanti yang kita sosialisasikan. Kita harus tegas seperti ini, kalau tidak, orang bingung," tegas Eri.

Selain itu, penutupan jalan tidak boleh dilakukan secara penuh. Maksimal hanya 3/4 dari ruas jalan yang dapat ditutup. Sebelum izin dikeluarkan, Satpol PP dan Dishub Surabaya akan melakukan analisis dampak lalu lintas.

"Jadi ada Satpol PP yang menghitung, Dishub (hitung) macetnya gimana, karena dia harus tujuh hari sebelumnya (mengumumkan), dan harus ada jalan pengganti ketika jalan ini ditutup," jelas Eri.

Aturan Berlaku untuk Semua Jenis Jalan

Aturan ini berlaku untuk semua jenis jalan, baik jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kota. Namun, untuk jalan di dalam kampung, izin cukup diajukan melalui RT/RW. Eri juga menegaskan bahwa aturan ini sudah mulai disosialisasikan.

"Bapemkesra sudah turun ke lapangan, kita edukasi terus, RT/RW juga disampaikan terus. Jadi, gak isok gawe tenda sak enak e dewe (Jadi, tidak bisa bikin tenda seenaknya sendiri)," tambah Eri.

Dengan penerapan aturan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya menjaga kepentingan umum dan menjunjung tinggi kesopanan dalam pelaksanaan acara hajatan. Pemkot Surabaya berkomitmen untuk terus memantau dan memberikan edukasi agar aturan ini dapat diterapkan secara efektif dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan