UMP 2026 Dinilai Tidak Layak, Aspirasi Ingatkan Ancaman Kekacauan Buruh Nasional

admin.aiotrade 17 Des 2025 3 menit 23x dilihat
UMP 2026 Dinilai Tidak Layak, Aspirasi Ingatkan Ancaman Kekacauan Buruh Nasional
UMP 2026 Dinilai Tidak Layak, Aspirasi Ingatkan Ancaman Kekacauan Buruh Nasional

Penetapan UMP Tahun 2026 Dinilai Tidak Menjamin Kesejahteraan Pekerja

Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menyampaikan kekecewaan terhadap kebijakan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026 yang baru saja ditetapkan pemerintah. Rumus pengupahan berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alpha 0,5–0,9 dinilai belum mampu memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya.

Ketua ASPIRASI, Mirah Sumirat, SE, menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan sebagaimana amanat Putusan Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, upah minimum seharusnya tidak hanya dihitung dari angka-angka makroekonomi, tetapi berpijak pada realitas kebutuhan hidup riil pekerja.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Putusan MK sudah sangat jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan, dan kemanusiaan. Namun dalam kebijakan ini, prinsip tersebut justru tereduksi oleh pendekatan teknokratis,” ujar Mirah dalam keterangan pers tertulis yang diterima, Selasa (17/12/2025).

Mirah juga menyoroti lambannya proses penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diputuskan pada November 2025, namun baru ditetapkan menjelang akhir Desember. Ia menilai, keterlambatan tersebut tidak sebanding dengan hasil kebijakan yang justru masih minim dan jauh dari ekspektasi kaum buruh.

Dalam situasi biaya hidup yang terus meningkat, mulai dari harga pangan, transportasi, listrik, BBM, pendidikan hingga layanan kesehatan, kenaikan UMP yang kecil dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kesejahteraan pekerja. “Tanpa pengendalian harga kebutuhan dasar, kenaikan upah hanya akan habis untuk menutup lonjakan biaya hidup,” tegasnya.

Lebih lanjut, ASPIRASI mengingatkan bahwa pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu kekecewaan luas di kalangan pekerja. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memicu gelombang aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Mirah menilai situasi tersebut tentu tidak kondusif bagi stabilitas hubungan industrial dan iklim ketenagakerjaan nasional. Jika aspirasi buruh terus diabaikan, ketegangan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah berpotensi semakin meningkat.

Atas dasar itu, ASPIRASI mendesak pemerintah pusat untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja. Selain itu, pengendalian harga kebutuhan pokok dan layanan dasar dinilai menjadi langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

ASPIRASI juga meminta agar serikat pekerja dilibatkan secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan, bukan sekadar formalitas. Keterlibatan ini dinilai penting agar kebijakan yang dihasilkan lebih adil dan berimbang.

“Tanpa langkah korektif, kebijakan pengupahan ini hanya akan menjadi angka di atas kertas dan berpotensi memperlebar ketimpangan serta konflik hubungan industrial,” tegas Mirah.

Menutup keterangannya, Mirah berharap kebijakan pengupahan ke depan mampu menciptakan keadilan, kepastian, dan kesejahteraan bagi pekerja, sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis dan berkelanjutan di Indonesia.

Masalah Utama dalam Penetapan UMP Tahun 2026

  • Penggunaan Rumus yang Tidak Sesuai
    Penggunaan rumus berbasis inflasi dan pertumbuhan ekonomi dengan koefisien alpha 0,5–0,9 dinilai tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak. Hal ini menunjukkan bahwa penentuan upah minimum tidak sepenuhnya berdasarkan realitas kehidupan pekerja.

  • Keterlambatan Proses Penetapan
    Proses penetapan kebijakan pengupahan yang seharusnya diselesaikan pada November 2025 justru baru ditetapkan menjelang akhir Desember. Keterlambatan ini dinilai tidak sejalan dengan hasil yang diharapkan.

  • Tidak Ada Pengendalian Harga Dasar
    Tanpa pengendalian harga kebutuhan dasar seperti pangan, transportasi, listrik, dan layanan kesehatan, kenaikan upah hanya akan digunakan untuk menutupi kenaikan biaya hidup, sehingga tidak memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan pekerja.

  • Potensi Kekacauan Sosial
    Pelimpahan penetapan UMP kepada pemerintah daerah berpotensi memicu kekecewaan luas di kalangan pekerja, yang dapat memicu aksi unjuk rasa di berbagai daerah.

Langkah yang Diharapkan oleh ASPIRASI

  • Peninjauan Ulang Rumus Penetapan Upah Minimum
    ASPIRASI meminta pemerintah pusat untuk meninjau ulang rumus penetapan upah minimum agar benar-benar menjamin Kebutuhan Hidup Layak bagi pekerja.

  • Pengendalian Harga Kebutuhan Pokok
    Pengendalian harga kebutuhan pokok dan layanan dasar dinilai sebagai langkah mendesak yang tidak bisa ditunda.

  • Partisipasi Serikat Pekerja dalam Pengambilan Kebijakan
    ASPIRASI meminta agar serikat pekerja dilibatkan secara bermakna dan substantif dalam setiap proses pengambilan kebijakan pengupahan, bukan sekadar formalitas.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan