
Penetapan Rumus Kenaikan Upah Minimum 2026
Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang mencakup rumus kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026 dan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK). PP ini memberikan formula kenaikan upah minimum dengan komponen utama yaitu inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan rentang alfa berkisar antara 0,5 hingga 0,9.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyatakan bahwa dalam penyusunan PP tersebut, pihaknya mempertimbangkan berbagai aspirasi dari banyak pihak, terutama serikat buruh. "Akhirnya Bapak Presiden memutuskan formula kenaikan upah sebesar: Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa) dengan rentang Alfa 0,5 - 0,9," ujar Yassierli dalam keterangan resminya pada Selasa (16/12/2025) malam.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Alfa merupakan indeks yang merepresentasikan kontribusi pekerja terhadap pertumbuhan ekonomi di tingkat provinsi atau kabupaten/kota. Dengan adanya formula ini, besaran kenaikan upah minimum di setiap daerah akan berbeda-beda. Perhitungan kenaikan upah minimum menjadi kewenangan Dewan Pengupahan Daerah. Hasil perhitungan tersebut kemudian diserahkan kepada gubernur sebagai rekomendasi untuk kemudian ditetapkan dan diumumkan ke publik.
Gubernur wajib menetapkan besaran UMP dan dapat menetapkan UMK. Gubernur juga wajib menetapkan UMSP dan bisa menetapkan UMSK. Khusus untuk tahun 2026, gubernur wajib menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025.
Gambaran UMP 2026 Bangka Belitung
Bagaimana gambaran UMP 2026 di Bangka Belitung? Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), pertumbuhan ekonomi Bangka Belitung (y-on-y) pada Triwulan I-2025 adalah 4,60 persen, didukung oleh sektor Pertambangan dan Penggalian serta Ekspor. Triwulan II-2025 mencapai 4,09 persen, didukung oleh Informasi dan Komunikasi serta Ekspor Barang dan Jasa. Triwulan III-2025 sebesar 3,21 persen, didukung oleh sektor konsumsi rumah tangga dan pasar kerja yang membaik. Sementara itu, data Triwulan IV-2025 belum dirilis.
Inflasi di Bangka Belitung pada November 2025 tercatat sebesar 2,87 persen y-on-y. Namun, data inflasi untuk bulan Desember 2025 masih belum tersedia.
Faktor alfa, yang menjadi bagian dari pengali dalam formulasi UMP 2026, akan dikaji dan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah (Provinsi maupun Kabupaten/Kota). Dewan tersebut terdiri dari Dinas Tenaga Kerja (sebagai koordinator), Badan Pusat Statistik (BPS), instansi pemerintah daerah lainnya, Organisasi Pengusaha, dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Rekomendasi faktor alfa dari Dewan Pengupahan tersebut akan diserahkan kepada Gubernur untuk ditetapkan secara resmi sebagai bagian dari perhitungan UMP 2026, yang direncanakan diumumkan paling lama pada 24 Desember 2025.
Harapan Buruh
Sebelumnya, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bangka Belitung, Darusman, memprediksi kenaikan UMP 2026 berada di kisaran 3 hingga mendekati 4 persen, sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi dan inflasi daerah. "Kalau kita lihat dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi di Bangka Belitung, perkiraannya sekitar 3 persen, bisa mendekati 4 persen. Tapi kalau sampai di atas 5 persen, kemungkinan itu kecil," ujarnya, Rabu (3/12/2025) lalu.
Sementara itu, sejumlah buruh berharap ada kenaikan upah yang lebih tinggi. Nugroho, salah satu pekerja penerima upah UMP di Pangkalpinang, mengungkapkan bahwa biaya hidup saat ini semakin meningkat, sementara pendapatan masih terbatas. "Semoga bisa naik lebih tinggi. Sekarang harga ayam mahal, kebutuhan sehari-hari naik, tapi gaji segitu-gitu saja. Cicilan jalan terus," ucapnya.