UMP 2026 Perlu Dikombinasikan dengan Peningkatan Produktivitas dan Insentif

admin.aiotrade 19 Des 2025 2 menit 11x dilihat
UMP 2026 Perlu Dikombinasikan dengan Peningkatan Produktivitas dan Insentif


Penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan (UMP 2026) dinilai perlu diiringi dengan kebijakan pendukung yang memadai. Salah satu hal yang menjadi fokus utama adalah peningkatan produktivitas tenaga kerja serta pemberian insentif investasi. Hal ini bertujuan agar laju pertumbuhan industri pengolahan nonmigas tidak terhambat.

Saleh Husin, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perindustrian, menyampaikan bahwa PP Pengupahan memiliki potensi untuk mendorong pertumbuhan dari sisi permintaan melalui peningkatan daya beli pekerja industri. Namun, efek positifnya cenderung terjadi secara bertahap dan tidak langsung. Di sisi lain, kenaikan biaya produksi berdampak lebih cepat dan langsung dirasakan oleh pelaku industri. Oleh karena itu, Saleh menilai bahwa kebijakan pengupahan harus sejalan dengan peningkatan produktivitas, insentif investasi, dan penguatan rantai pasok domestik agar pertumbuhan 2026 tetap terjaga.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"Tanpa kebijakan pendukung yang kuat, seperti peningkatan produktivitas tenaga kerja, insentif investasi industri, dan penguatan rantai pasok domestik, pertumbuhan sektor industri nonmigas ke depan berisiko bergerak lebih lambat dibandingkan potensinya," ujar Saleh.

Sebagai kontributor utama Produk Domestik Bruto (PDB) industri dan ekspor nasional, sektor industri pengolahan nonmigas memiliki sensitivitas tinggi terhadap perubahan struktur biaya, termasuk kebijakan pengupahan. Pelaku usaha umumnya menerapkan strategi penyesuaian dengan fokus pada efisiensi, otomasi terbatas, atau rasionalisasi tenaga kerja.

Dari sisi investasi, Saleh menilai bahwa perubahan kebijakan pengupahan yang sering terjadi bisa menghambat realisasi investasi baru di sektor manufaktur dan memperlambat pembentukan modal tetap pada 2026. Hal ini bisa terjadi jika tidak disertai insentif yang memadai. Oleh sebab itu, ia menegaskan pentingnya peningkatan produktivitas dan efisiensi teknologi untuk mengimbangi dampak dari Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 terhadap aspek investasi.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait kenaikan UMP 2026 dengan formula kenaikan yang baru, yakni inflasi ditambah (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa), dengan rentang alfa 0,5-0,9 poin. Aturan tersebut mengubah rentang alfa dari PP sebelumnya, yaitu PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam Pasal 26 ayat (6) PP No.51/2023, rentang alfa yang ditetapkan adalah 0,1-0,3 poin. Dengan demikian, aturan terbaru meningkatkan rentang alfa menjadi 0,5-0,9 poin.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli meminta kepala daerah untuk menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya 24 Desember 2025. Dalam PP terbaru, juga diatur kewajiban gubernur untuk menetapkan upah minimum provinsi (UMP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Gubernur juga diwajibkan untuk menetapkan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan juga dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan