Penetapan UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan pada Sabtu, 20 Desember 2025, dengan pengumuman langsung oleh Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK).
Angka UMP dan UMSP yang Ditetapkan
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025 tanggal 20 Desember 2025, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.002.630. Angka ini mengalami kenaikan sebesar Rp 227.205 atau 6,018 persen dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp 3.775.425. Kenaikan ini dihitung menggunakan Alpha 0,8.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4.102.696. Angka ini naik sebesar Rp 232.885 dibandingkan tahun sebelumnya, yaitu sebesar Rp 3.869.811. UMSP berlaku untuk sektor pertambangan dan penggalian, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi, panas bumi, pertambangan bijih logam, serta sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Tanggapan dari Pengamat Ekonomi
Robert Winerungan, pengamat ekonomi Sulawesi Utara, menyambut baik penetapan UMP dan UMSP tersebut. Ia menilai kenaikan upah ini penting untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Menurutnya, kenaikan tersebut masih dalam kisaran normal, terlebih jika melihat kondisi ekonomi Sulawesi Utara yang belum sepenuhnya stabil.
Ia menjelaskan bahwa kenaikan upah dapat menjadi pemicu produktivitas karyawan. Jika tidak digunakan dengan baik, maka kenaikan tersebut tidak akan memberikan manfaat nyata. Oleh karena itu, ia berharap perusahaan tidak menjadikan kenaikan UMP sebagai beban, tetapi justru sebagai motivasi bagi pekerja untuk bekerja lebih giat.
Dampak positif dari kenaikan UMP antara lain adalah peningkatan daya beli masyarakat. "UMP merupakan standar konsumsi dari karyawan," jelas Winerungan. Dengan daya beli yang meningkat, output produksi dan laba perusahaan juga bisa naik.
Peran Pemerintah dalam Menjaga Kestabilan Harga
Selain itu, Winerungan menekankan bahwa tugas pemerintah adalah menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok agar tidak ikut naik. Hal ini penting agar karyawan benar-benar merasakan manfaat dari kenaikan upah tersebut.
Ia juga berharap pemerintah memberikan sanksi kepada perusahaan yang tidak mematuhi aturan UMP. "Jika dua atau tiga bulan kemudian tidak dilaksanakan, harus diberikan sanksi, karena ini aturan pemerintah yang dikeluarkan," ujarnya.
Pernyataan Gubernur Sulut
Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya penetapan upah minimum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan.
Menurutnya, penetapan UMP dan UMSP diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan daya beli pekerja, sekaligus tetap menjaga iklim investasi yang kondusif. "Dengan pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara yang saat ini masuk 10 besar nasional, saya berharap kenaikan upah ini tidak menjadi beban bagi dunia usaha, tetapi justru menciptakan kenyamanan bagi pekerja, pengusaha, dan investor," tambah YSK.
UMP dan UMSP Sulawesi Utara Tahun 2026 mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026. Gubernur YSK juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di Bumi Nyiur Melambai.