UMP Kalteng 2026 Naik Rp 200 Ribu, Upah Tambang Capai Rp 3,7 Juta

admin.aiotrade 20 Des 2025 2 menit 16x dilihat
UMP Kalteng 2026 Naik Rp 200 Ribu, Upah Tambang Capai Rp 3,7 Juta

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru, kenaikan UMP mencapai sebesar Rp 200 ribu dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

"UMP Kalteng tahun 2026 sebesar Rp 3.686.138 setiap bulan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng Farid Wajdi saat dihubungi di Palangka Raya, Kalteng, Sabtu (20/12).

Sebagai perbandingan, UMP Kalteng pada tahun 2025 adalah sebesar Rp 3.473.621. Dengan demikian, kenaikan yang terjadi sebesar Rp 200 ribu. Selain UMP, pemerintah juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) untuk sektor tertentu.

Beberapa sektor yang mengalami penyesuaian antara lain:

  • Industri minyak mentah kelapa sawit
  • Industri minyak mentah inti kelapa sawit
  • Industri minyak goreng kelapa sawit
  • Perkebunan buah kelapa sawit

Besaran UMSP untuk sektor-sektor tersebut ditetapkan sebesar Rp 3.692.907 per bulan. Sementara itu, untuk sektor pertambangan batu bara hingga emas dan perak, UMSP Kalteng 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.714.130 per bulan.

Keputusan ini resmi diterbitkan dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/477/2025 tentang UMP dan UMSP Kalteng Tahun 2026.

Farid menjelaskan bahwa UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan yang bersangkutan. Perusahaan yang sudah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Selain itu, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan ini, kecuali bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil yang ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

Surat keputusan ini telah dikirimkan oleh pihak Disnakertrans kepada beberapa instansi dan organisasi terkait, seperti:

  • Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota se-Kalteng
  • Asosiasi Pengusaha Indonesia
  • Gapki
  • APHI
  • Pengurus serikat pekerja
  • Dan lainnya

Dengan adanya penyesuaian UMP dan UMSP ini, diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja, terutama di sektor-sektor yang memiliki peran penting dalam perekonomian Kalteng. Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan secara efektif dan transparan.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan