UMP Sumsel 2026 Naik 7,1% Jadi Rp3,94 Juta, Upah Sektoral Tembus 4 Juta

admin.aiotrade 20 Des 2025 2 menit 17x dilihat
UMP Sumsel 2026 Naik 7,1% Jadi Rp3,94 Juta, Upah Sektoral Tembus 4 Juta

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 dengan kenaikan sebesar 7,10%. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditetapkan pada tanggal 19 Desember 2025. Dalam pengumumannya di Palembang, Sabtu (20/12), Gubernur Sumsel Herman Deru menyampaikan bahwa UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963.

Selain itu, Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Berdasarkan keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan untuk sembilan sektor usaha. Adapun besaran upah per sektor adalah sebagai berikut:

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
  • Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 4.116.123
  • Sektor pertambangan dan penggalian Rp 4.167.115
  • Sektor industri pengolahan Rp 4.114.298
  • Sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp 4.143.870
  • Sektor konstruksi sebesar Rp 4.130.071
  • Sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 4.110.356
  • Sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp 4.147.400
  • Sektor informasi dan komunikasi Rp 4.104.440
  • Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp 4.074.869

UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Gubernur Sumsel menjelaskan bahwa bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Menurut Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin, kenaikan UMP tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja. Penetapan UMP Sumsel 2026 menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sehingga besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp 3.942.963.

“Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan kenaikan upah sebesar 7,10% dan telah disetujui gubernur. Dengan kenaikan itu, UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp 261.391 dari tahun sebelumnya,” katanya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan