
Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution, telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,9% dibandingkan UMP pada tahun 2025 yang tercatat sebesar Rp2.992.559. Dengan demikian, kenaikan yang diberlakukan setiap bulan mencapai Rp236.412.
Pernyataan ini disampaikan oleh Bobby dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Gubernur Sumut, Jumat. Ia menjelaskan bahwa kenaikan tersebut sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan. "Kita tetapkan UMP Sumut tahun 2026 sebesar Rp3.228.971. Kenaikan 7,9 persen ini sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan," ujarnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Bobby meminta seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara agar menyesuaikan besaran kenaikan upah tersebut. Ia berharap kebijakan ini dapat memperkuat sinergi antar daerah serta mendorong aktivitas perekonomian, terutama di wilayah Sumut. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan buruh di wilayah tersebut.
Selain itu, Bobby juga mengajak para pekerja maupun serikat buruh di Sumatera Utara untuk bersama-sama menjaga kondusivitas di daerah. Menurutnya, suasana yang aman dan kondusif sangat penting untuk mendukung keberlangsungan dunia usaha serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. "Baik serikat buruh maupun asosiasi, mari sama-sama kita jaga. Jadi apa yang sudah kita inginkan, sudah tercapai. Pekerjaan rumah kita, menjaga kondusivitas," katanya.
Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dalam bekerja dan beraktivitas di bidang usaha masing-masing di seluruh kabupaten dan kota se-Sumut. "Oleh karena itu, saya berharap hari ini sama-sama kita terus bergerak bersama menyejahterakan seluruh masyarakat," tambah Bobby.
Sebagai bagian dari pengawasan, Gubernur juga memberikan instruksi kepada Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumatera Utara, Sulaiman Harahap, untuk melakukan pengawasan ketenagakerjaan di wilayah Sumut. Hal ini dilakukan karena saat ini jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumut hanya berjumlah 35 orang, sedangkan jumlah industri yang harus diawasi mencapai ribuan.
"Ngawasinnya keteteran. Tolong pak sekda didistribusikan dengan baik, PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) dan PPPK paruh waktu agar penempatan tidak berat sebelah," papar Bobby.
Ia juga menambahkan bahwa PPPK dan PPPK paruh waktu harus ditempatkan di semua dinas agar bisa bekerja secara efektif. "Agar bisa bekerja untuk memastikan kebijakan pemprov, seperti UMP berjalan baik di lapangan," ujar Bobby.