Umrah Backpacker Kini Dilegalkan, Amphuri: Negara Rugi

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 32x dilihat
Umrah Backpacker Kini Dilegalkan, Amphuri: Negara Rugi

Perubahan Regulasi Umrah Mandiri dan Dampaknya

Pemerintah akhirnya resmi melegalkan pelaksanaan ibadah umrah yang dilakukan secara mandiri atau dikenal dengan sebutan "umrah backpacker". Keputusan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Dengan aturan baru ini, perjalanan ibadah umrah kini bisa dilakukan tanpa melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) atau menteri.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Namun, kebijakan ini mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), yang menilai bahwa legalisasi umrah mandiri bisa mematikan pelaku usaha resmi penyelenggara umrah.

Tidak Berpihak pada Ekosistem Umrah Berbasis Keumatan

Sekretaris Jenderal Amphuri, Zaky Zakariya, menyatakan bahwa selama ini PPIU telah menjalankan tugas yang berat sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019. "PPIU diawasi 24 jam oleh Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), wajib sertifikasi, akreditasi, surveillance, simpan bank garansi sebagai jaminan, bayar pajak badan usaha, termasuk menciptakan lapangan kerja," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa ketua umum Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Iqbal Alan Abdullah, menilai konsekuensi dari legalisasi umrah mandiri sangat merugikan. Menurutnya, risiko kerugian dapat muncul dari sisi perlindungan jamaah maupun ekonomi domestik.

Dampak Ekonomi dan Pengangguran

Secara ekonomi, aturan ini bisa memicu pengangguran baru. Sebab, ada sekitar 4,2 juta pekerja yang bergantung pada sektor haji dan umrah. Jika pelaku usaha PPIU tidak lagi memiliki ruang untuk berkembang, maka akan terjadi penurunan jumlah pekerja di sektor tersebut.

Selain itu, Zaki menjelaskan bahwa suasana batin pelaku usaha PPIU dan PIHK bergejolak sejak adanya UU terbaru. Pasalnya, umrah mandiri umum dilakukan tetapi legalisasinya memunculkan masalah baru.

Kerugian Negara Akibat Pemain Marketplace Global

Amphuri memperkirakan bahwa jika umrah mandiri dilegalkan, dampaknya tidak hanya ekonomi berbasis keumatan yang hancur, tetapi negara pun rugi. Hal ini karena hilangnya potensi pendapatan TKDN (tingkat komponen dalam negeri) di sektor jasa.

"Dipastikan hal ini akan berdampak melonjaknya jumlah pengangguran, hilang pajak, dan lain sebaginya," lanjutnya.

Amphuri juga mempertanyakan adanya izin usaha yang dimiliki PPIU dan PIHK bila umrah mandiri yang tidak memiliki izin resmi juga dilegalkan. "Kenapa usaha umat Islam yang tidak seberapa juga harus tergadaikan oleh korporasi global bernama marketplace atau Online Travel Agency (OTA) yang siap masuk ke Indonesia?" jelas dia.

Pertanyaan dan Kekhawatiran yang Muncul

Dari berbagai sudut pandang, kebijakan ini membawa banyak pertanyaan dan kekhawatiran. Bagaimana tanggung jawab pemerintah terhadap jamaah yang melakukan umrah mandiri? Apakah sistem perlindungan yang sama akan diberlakukan? Dan bagaimana dengan pelaku usaha lokal yang selama ini menjadi tulang punggung sektor haji dan umrah?

Kepedulian terhadap isu-isu ini penting agar kebijakan yang diambil tidak hanya memberikan kebebasan bagi individu, tetapi juga menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan