
Pemerintah Resmi Mengakui Umrah Mandiri Berdasarkan Undang-Undang
Pemerintah telah secara resmi mengakui keberadaan umrah mandiri melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Regulasi ini memberikan kelonggaran bagi jemaah untuk melaksanakan ibadah umrah tanpa melalui biro perjalanan resmi, asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang ditetapkan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulsel, Iqbal Ismail, menegaskan bahwa kebijakan ini harus dipahami dengan benar agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. Menurutnya, umrah mandiri bukan berarti jemaah melakukan ibadah sendirian tanpa bantuan siapa pun. Jika seseorang ingin mengajak orang lain untuk berangkat bersama, maka pelaksanaannya wajib melalui Penyelenggara Perjalanan Umrah (PPIU).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Iqbal menjelaskan bahwa umrah mandiri hanya diperuntukkan bagi jemaah yang mampu mengurus seluruh proses ibadah tanpa bantuan pihak lain. Jemaah harus bisa mengurus paspor, visa, tiket, akomodasi, serta melaksanakan ibadah umrah tanpa pendamping. Jika masih membutuhkan pendamping atau fasilitator, maka jemaah wajib menggunakan jasa travel resmi.
Menurut Iqbal, regulasi ini harus dijalankan dengan hati-hati agar tidak menimbulkan kesalahpahaman. “Karena sudah menjadi undang-undang, tentu harus kita hormati dan laksanakan. Nanti sambil berjalan, kita lihat penerapannya di lapangan,” katanya.
Ketentuan Umrah Mandiri dalam Undang-Undang
Aturan umrah mandiri termuat dalam Pasal 86 ayat (1) UU Haji dan Umrah:
“Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri.”
Pasal 87A mengatur lima syarat utama untuk dapat melakukan umrah mandiri, yaitu:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor berlaku minimal 6 bulan
- Memiliki tiket pesawat dengan tanggal jelas
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa dan bukti pembelian layanan melalui Sistem Informasi Kementerian
Selain itu, Pasal 88A menyebutkan bahwa jemaah umrah mandiri memiliki hak untuk:
- Mendapat layanan sesuai perjanjian tertulis
- Melaporkan kekurangan layanan kepada menteri
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan masyarakat dapat memahami secara tepat apa yang dimaksud dengan umrah mandiri. Pemerintah juga menekankan pentingnya kesiapan jemaah dalam mengurus seluruh proses ibadah tanpa campur tangan pihak lain. Dengan demikian, ibadah umrah dapat dilaksanakan dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.