Umrah Mandiri Kini Diizinkan UU

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Umrah Mandiri Kini Diizinkan UU


JAKARTA – Kini, ibadah umrah bisa dilakukan secara mandiri tanpa harus melalui biro perjalanan umrah. Hal ini diatur dalam undang-undang terbaru yang dikenal sebagai UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

UU PIHU versi terbaru ini memberikan tiga pilihan bagi jemaah untuk melakukan perjalanan ibadah umrah, yaitu melalui Penyelenggaran Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui menteri. Namun, istilah “secara mandiri” yang tercantum dalam Pasal 86 ayat (1) tidak ada dalam versi lama dari UU PIHU.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Sebelumnya, dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, perjalanan ibadah umrah hanya dapat dilakukan melalui PPIU atau pemerintah. Adapun penyelenggaraan oleh pemerintah hanya berlaku dalam kondisi darurat atau keadaan luar biasa.

Berikut adalah perbandingan antara pasal lama dan baru mengenai ketentuan umrah mandiri:

Perbedaan Aturan Umrah Mandiri

UU Nomor 8 Tahun 2019
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan secara perseorangan atau berkelompok melalui PPIU.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dilakukan oleh PPIU.
(3) Selain oleh PPIU, penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah dapat dilakukan oleh Pemerintah.
(4) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah yang dapat dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(5) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Presiden.

UU Nomor 14 Tahun 2025
Pasal 86
(1) Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan:
a. melalui PPIU;
b. secara mandiri; atau
c. melalui Menteri.
(2) Penyelenggaraan perjalanan Ibadah Umrah melalui Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan jika terdapat keadaan luar biasa atau kondisi darurat.
(3) Keadaan luar biasa atau kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Presiden.

Dengan adanya aturan baru ini, jemaah kini memiliki opsi untuk melakukan umrah tanpa melalui biro perjalanan. Namun, hal ini juga memicu reaksi dari sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah.

Penolakan Asosiasi Terhadap Umrah Mandiri

Pada 18 Agustus 2025, sebanyak 13 asosiasi penyelenggara haji dan umrah menyatakan penolakan terhadap rencana legalisasi umrah mandiri dalam RUU PIHU. Mereka menilai bahwa kebijakan ini berisiko besar merugikan jemaah.

Menurut Juru Bicara 13 Asosiasi, Firman M. Nur, yang juga Ketua Umum DPP AMPHURI, perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan ke luar negeri biasa.

Asosiasi tersebut juga menilai bahwa legalisasi umrah mandiri akan mengganggu ekosistem ekonomi yang telah lama terbangun. Mereka khawatir bahwa kebijakan ini bisa membuka peluang bagi marketplace global untuk menguasai pasar jemaah Indonesia.

Firman menegaskan bahwa umrah mandiri berpotensi menyebabkan kebocoran ekonomi umat ke luar negeri dan mematikan peran pelaku resmi penyelenggara umrah.

“Pemerintah seharusnya membela usaha dalam negeri dalam kerangka bela dan beli produk Indonesia,” ujarnya.

Dengan adanya perubahan aturan ini, para pelaku industri haji dan umrah harus siap menghadapi tantangan baru. Meski demikian, pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara kebebasan jemaah dan perlindungan terhadap kepentingan ekonomi nasional.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan