Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan, Ini Alasan 13 Asosiasi Menolak

admin.aiotrade 24 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Umrah Mandiri Kini Diperbolehkan, Ini Alasan 13 Asosiasi Menolak

Pemerintah Resmi Izinkan Umrah Mandiri Tanpa Melalui Biro Perjalanan

Pemerintah Indonesia resmi memberikan izin bagi masyarakat untuk melakukan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU). Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Kebijakan ini dianggap sebagai langkah yang membuka kemudahan bagi masyarakat yang ingin beribadah ke Tanah Suci. Namun, aturan baru ini justru mendapat penolakan dari sejumlah asosiasi penyelenggara haji dan umrah di Indonesia.

Perubahan Signifikan dalam UU PIHU

Dalam UU PIHU terbaru, Pasal 86 menyebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah kini dapat dilakukan melalui tiga cara, yaitu:

  • Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU)
  • Secara mandiri
  • Melalui Menteri, jika terjadi keadaan luar biasa atau kondisi darurat

Sebelumnya, umrah hanya bisa dilakukan melalui PPIU atau pemerintah. Dengan adanya perubahan ini, masyarakat kini memiliki lebih banyak pilihan dalam menjalankan ibadah umrah.

Lima Syarat untuk Umrah Mandiri

Pasal 87A dalam UU PIHU juga mengatur lima syarat yang harus dipenuhi oleh jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri, antara lain:

  • Beragama Islam
  • Memiliki paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan
  • Memiliki tiket pesawat pergi-pulang ke Arab Saudi
  • Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
  • Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi melalui sistem informasi Kementerian

Selain itu, Pasal 88A memberikan dua hak utama bagi jemaah umrah mandiri, yaitu memperoleh layanan sesuai perjanjian dengan penyedia, serta hak melaporkan kekurangan.

Penolakan dari 13 Asosiasi Umrah

Sebelum aturan ini disahkan, sebanyak 13 asosiasi haji dan umrah telah menyatakan penolakan terhadap rencana legalisasi umrah mandiri. Penolakan ini disampaikan pada 18 Agustus 2025 saat mereka menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada Presiden PKS Almuzammil Yusuf di Kantor DPP PKS, Jakarta Selatan.

Juru bicara asosiasi, Firman M. Nur, yang juga Ketua Umum AMPHURI (Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia), mengatakan bahwa umrah mandiri berisiko besar merugikan jemaah. “Perjalanan ibadah umrah tidak bisa disamakan dengan perjalanan luar negeri biasa,” ujarnya.

Menurutnya, banyak aspek teknis dan spiritual dalam perjalanan umrah yang membutuhkan pendampingan dan pengetahuan khusus. Tanpa bimbingan PPIU, jemaah berisiko menghadapi kesulitan administratif, kehilangan perlindungan hukum, bahkan potensi penipuan.

Kekhawatiran Ekonomi dan Dominasi Marketplace Asing

Selain soal perlindungan jemaah, asosiasi juga menyoroti dampak ekonomi dari kebijakan ini. Muhammad Firman Taufik, juru bicara Tim 13 Asosiasi, menilai aturan umrah mandiri bisa mengancam ekosistem ekonomi umat yang telah lama terbentuk.

“Umrah mandiri berpotensi membuka peluang besar bagi marketplace global menguasai pasar jemaah Indonesia,” tegasnya. Ia menambahkan, hal tersebut bisa mengakibatkan kebocoran ekonomi ke luar negeri dan mematikan peran para pelaku usaha dalam negeri yang selama ini menjadi mitra resmi penyelenggara umrah.

Asosiasi pun mendesak pemerintah agar meninjau ulang kebijakan ini dan lebih berpihak pada pelaku usaha nasional dalam semangat bela dan beli produk Indonesia.

Antara Kemudahan dan Risiko

Meski memberi keleluasaan bagi masyarakat yang ingin beribadah tanpa perantara, kebijakan umrah mandiri juga membawa tantangan baru dalam hal pengawasan, keamanan, dan keberlanjutan industri perjalanan religi.

Pemerintah kini dihadapkan pada tugas besar untuk memastikan sistem informasi, perlindungan jemaah, dan standar pelayanan benar-benar siap sebelum pelaksanaan umrah mandiri diterapkan secara luas.

Sementara itu, pelaku industri berharap agar dialog terbuka antara pemerintah dan asosiasi terus dilakukan, agar kemudahan beribadah tidak mengorbankan keselamatan dan kesejahteraan umat.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan