
Pelaksanaan Ibadah Umrah Mandiri di Indonesia
Pemerintah Indonesia kini memberikan kebijakan baru yang memungkinkan umat Islam melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa melalui biro perjalanan umrah (PPIU). Sebelumnya, pelaksanaan umrah biasanya dilakukan dalam rombongan dan didampingi oleh agen perjalanan atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU). Dalam Pasal 86 UU tersebut disebutkan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui PPIU, secara mandiri, atau melalui Menteri.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dengan adanya aturan ini, jemaah memiliki pilihan baru untuk menyelenggarakan perjalanan umrah secara independen. Hal ini mencakup pemesanan tiket, akomodasi, hingga pengurusan visa. Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri pada tahun 2025.
Syarat Umrah Mandiri Tahun 2025
Berdasarkan Pasal 87 A UU Nomor 14 Tahun 2025, setiap Muslim yang akan menjalankan ibadah umrah mandiri harus memenuhi persyaratan berikut:
- Beragama Islam
- Memiliki paspor yang masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan dari tanggal pemberangkatan
- Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi yang sudah jelas tanggal keberangkatan dan kepulangannya
- Memiliki surat keterangan sehat dari dokter
- Memiliki visa serta tanda bukti pembelian paket layanan dari penyedia layanan melalui Sistem Informasi Kementerian
Selain itu, seluruh calon jemaah juga wajib memiliki bukti pemesanan hotel resmi sebagai syarat utama dalam pengajuan visa umrah. Para calon jemaah harus memastikan akomodasi hotel di Makkah dan Madinah telah dipesan dan tercatat secara resmi dalam sistem.
Ketentuan ini penting karena berhubungan langsung dengan proses validasi dokumen visa. Anggota Komite Pariwisata Religius di Kamar Dagang dan Industri Arab Saudi, Abed, menjelaskan bahwa sistem pengajuan visa kini sudah terintegrasi secara elektronik. Jika tidak ada bukti pemesanan hotel yang sah, pengajuan visa otomatis akan ditolak.
βVisa tidak akan diterbitkan kecuali sudah ada bukti pemesanan hotel yang valid dan resmi di Makkah dan Madinah,β ujarnya dikutip dari Kompas.com, Kamis (12/6/2025).
Persiapan yang Harus Dilakukan Calon Jemaah
Calon jemaah yang ingin melakukan umrah mandiri perlu mempersiapkan berbagai dokumen dan kebutuhan sebelum keberangkatan. Selain memperhatikan syarat-syarat di atas, mereka juga harus memastikan semua langkah administratif sudah selesai, termasuk pemesanan tiket, pengurusan visa, dan konfirmasi akomodasi.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain:
- Pastikan paspor dalam kondisi baik dan masa berlaku cukup lama
- Cek tanggal keberangkatan dan kepulangan tiket pesawat
- Periksa ketersediaan kamar hotel di Makkah dan Madinah
- Konsultasi dengan dokter untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan
- Pastikan pengajuan visa dilakukan melalui sistem resmi Kementerian
Dengan persiapan yang matang, calon jemaah dapat melaksanakan ibadah umrah mandiri dengan lancar dan sesuai aturan yang berlaku.