Umrah Mandiri Kini Legal, Haji Kedua Harus Menunggu 18 Tahun

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 14x dilihat
Umrah Mandiri Kini Legal, Haji Kedua Harus Menunggu 18 Tahun


JAKARTA (aiotrade.CO) — Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Aturan ini membawa perubahan signifikan bagi jemaah di Indonesia, termasuk dilegalkannya umrah mandiri, masa tunggu haji kedua selama 18 tahun, serta sistem pembayaran angsuran untuk biaya perjalanan ibadah haji (bipih).

Presiden Prabowo Subianto menandatangani undang-undang tersebut pada 4 September 2025. Kehadiran aturan baru ini diharapkan dapat memperluas akses, meningkatkan perlindungan, serta menciptakan keadilan bagi seluruh jemaah haji dan umrah di Tanah Air.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Salah satu terobosan utama dalam undang-undang ini adalah umrah mandiri. Dalam pasal 86 ayat (1), disebutkan bahwa ibadah umrah dapat dilakukan melalui penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU), secara mandiri, atau melalui Kementerian Agama. Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menjelaskan bahwa aturan ini menyesuaikan kebijakan terbaru dari Pemerintah Arab Saudi yang kini membuka pintu lebar bagi jamaah untuk berumrah secara mandiri.

Untuk melaksanakan umrah mandiri, jemaah wajib memenuhi beberapa persyaratan, seperti beragama Islam, memiliki paspor yang masih berlaku minimal enam bulan, tiket pesawat dengan jadwal yang jelas, surat keterangan sehat dari dokter, serta visa dan bukti pembelian layanan melalui sistem informasi Kementerian. Semua pemesanan hotel dan layanan umrah juga harus dilakukan melalui platform Nusuk, yang terintegrasi dengan sistem digital antara Kementerian Haji Arab Saudi dan Kementerian Agama RI.

Dahnil menegaskan bahwa dengan sistem digital ini, pemerintah bisa memantau data jemaah secara real time, memastikan perlindungan, dan mencegah penyalahgunaan. “Sebelumnya, banyak jemaah Indonesia yang umrah mandiri tanpa perlindungan hukum yang jelas. Sekarang, mereka dilindungi negara melalui peran Kemenag, Kemenlu, dan atase di Saudi,” ujarnya.

Namun, kebijakan ini juga menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha travel. Mereka khawatir akan kehilangan pasar. Dahnil memastikan bahwa pemerintah melarang pihak di luar PPIU resmi menghimpun jemaah dengan dalih umrah mandiri. Bahkan, pasal 122 undang-undang itu mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, dengan ancaman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp2 miliar, serta delapan tahun penjara bagi pihak yang mengambil setoran jemaah tanpa izin.

Selain mengatur umrah, UU Nomor 14 Tahun 2025 juga memperpanjang masa tunggu haji kedua menjadi 18 tahun. Juru Bicara Kemenag, Ichsan Marsha, menyebut aturan ini bertujuan memberikan kesempatan yang lebih adil bagi calon jemaah yang belum pernah berhaji dan mengurangi panjangnya antrean.

Undang-undang ini juga memperkenalkan sistem pembayaran angsuran bipih. Namun, jemaah yang tidak melunasi dalam lima tahun berturut-turut akan kehilangan status pendaftarannya. Dana yang telah disetorkan bisa dikembalikan atau dialihkan kepada ahli waris.

Di sisi lain, Ketua Umum DPP Indonesia Congress and Convention Association (INCCA), Iqbal Alan Abdullah, menilai legalisasi umrah mandiri bisa merugikan pelaku usaha lokal. Ia khawatir munculnya marketplace besar seperti Nusuk, Traveloka, atau Agoda akan menguasai pasar dan menyingkirkan PPIU kecil-menengah. “Kalau tidak diatur jelas, ekosistem umrah berbasis umat bisa hancur,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Hajar Aswad Mubaroq sekaligus Sekjen ASPHIRASI, Retno Anugerah Andriyani, memandang aturan ini secara positif. Menurutnya, era umrah mandiri justru menjadi momentum bagi penyelenggara perjalanan untuk berinovasi dan memperkuat layanan. “Umrah bukan sekadar perjalanan wisata, tetapi ibadah. Tugas kami memastikan jamaah fokus beribadah tanpa repot urusan teknis,” tegasnya.

Retno menambahkan, keberadaan PPIU tetap penting untuk memberikan bimbingan, edukasi, dan perlindungan penuh. Ia optimistis, industri akan semakin profesional dan berdaya saing jika mampu menyesuaikan diri dengan perubahan zaman.

Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan