
Peran Organisasi Keagamaan dalam Regulasi Umrah Mandiri
Dua organisasi keagamaan besar di Indonesia, yaitu Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI), memberikan masukan terkait penyelenggaraan umrah mandiri. Hal ini terkait dengan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU). Pasal 86 dalam undang-undang tersebut menjadi dasar utama, sementara syarat lebih rinci diatur dalam Pasal 87A.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan atau dikenal sebagai Buya Amirsyah, menyatakan bahwa penyelenggaraan umrah mandiri memerlukan kepastian hukum yang jelas. Ini tidak hanya berlaku di Indonesia, tetapi juga dari pemerintah Arab Saudi agar pelaksanaannya dapat berjalan lancar. Menurutnya, regulasi harus saling mendukung antara kedua negara melalui kerja sama G to G (government to government).
"Penyelenggaraan umrah mandiri perlu mendapatkan kepastian hukum secara detail meliputi regulasi yang saling menyambung dan saling mendukung antara kedua negara secara G to G agar dapat dipastikan keamanan dan kelancaran umrah mandiri dimaksud," ujar Buya Amirsyah.
Ia menilai penting adanya kajian yang melibatkan pihak terkait untuk menyempurnakan regulasi turunan dalam UU PIHU. Contohnya, perlunya regulasi khusus mengenai mekanisme pelaporan dan persyaratan umrah mandiri. Menurutnya, aturan teknis ini penting dibicarakan dengan Arab Saudi, sebagai tuan rumah tempat ibadah umrah.
Selain itu, Buya Amirsyah meminta pemerintah segera menyediakan layanan pengaduan bagi jemaah umrah yang berangkat secara mandiri. Ia juga mendorong agar pelaksanaan umrah mandiri bisa mendapat jaminan layanan, termasuk asuransi syariah yang bisa diakses oleh calon jemaah.
“Upaya ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan hukum jemaah umrah mandiri dimaksud,” katanya.
PBNU Mendukung Landasan Hukum Umrah Mandiri
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan bahwa umrah mandiri seharusnya memiliki landasan hukum karena diminati banyak orang dan biayanya relatif murah. Menurutnya, ini positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien.
“Saya kira itu positif untuk memudahkan masyarakat Indonesia yang mampu berangkat secara mandiri, lebih murah dan efisien,” kata Fahrur.
Menurutnya, saat ini minat masyarakat terhadap umrah semakin besar dan menjadi kebutuhan. Terlebih lagi, banyak masyarakat yang sudah pandai memilih promo tiket murah dari berbagai maskapai internasional. "Sebagaimana perjalanan wisata ke berbagai destinasi internasional yang semakin mudah," tutur Gus Fahrur.
Meski demikian, dia mengingatkan seluruh calon jemaah yang hendak melakukan umrah mandiri untuk mempersiapkan diri dengan maksimal. Persiapan ini diperlukan untuk menghindari potensi telantar di Arab Saudi dan tidak menjadi korban makelar. Salah satu persiapannya adalah mengajak orang yang sudah berpengalaman dalam menjalankan umrah mandiri.
“Ya, harus dilakukan oleh orang yang berpengalaman dan ada aturan dari pemerintah Saudi yang wajib diikuti, agar tidak telantar dan menjadi korban makelar,” ucap dia.
Pemerintah Jamin Tidak Ganggu Bisnis Travel
Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak memastikan bahwa umrah mandiri tidak akan mematikan usaha biro travel. Hal ini disampaikan seiring dengan munculnya kekhawatiran dari biro travel perjalanan umrah.
“Dari sisi perlindungan ekosistem ekonomi haji, misalnya dikhawatirkan para travel-travel, usaha mereka bisa mati, bisa bangkrut, bisa makin banyak melakukan jemaah umrah mandiri,” kata Dahnil Anzar dalam keterangan resminya.
Dahnil menegaskan bahwa pemerintah akan turun tangan untuk menjaga ekosistem ekonomi haji dan umrah. Salah satunya dengan memastikan bahwa tidak ada oknum yang boleh menghimpun jemaah umrah mandiri.
“Artinya, di luar perusahaan travel, tidak boleh ada yang menghimpun para calon jemaah umrah untuk berangkat ke Saudi Arabia,” ujar dia.
Dahnil memastikan jika ada temuan praktik nakal terkait penyelenggaraan umrah mandiri, pemerintah akan menindak tegas temuan tersebut. “Kalau ada orang yang menghimpun atau melakukan umrah mandiri dengan dalih seolah-olah travel atau PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) itu tentu melanggar hukum,” tutur dia.
Dahnil menegaskan bahwa pelegalan umrah mandiri ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi jemaah yang ingin melaksanakan umrah sekaligus menjaga para pelaku usaha.