Umrah Mandiri Tidak Hancurkan Bisnis, Tapi Perkuat Ekosistem, Pengusaha Jangan Khawatir

admin.aiotrade 27 Okt 2025 3 menit 16x dilihat
Umrah Mandiri Tidak Hancurkan Bisnis, Tapi Perkuat Ekosistem, Pengusaha Jangan Khawatir

Kebijakan Umrah Mandiri Tidak Menghancurkan Bisnis, Tapi Menyehatkan Ekosistem

Anggota Komisi VIII DPR RI Ashari Tambunan menyampaikan bahwa kebijakan umrah mandiri tidak bertujuan untuk mematikan usaha perjalanan ibadah. Ia menilai kebijakan tersebut justru bertujuan untuk menyehatkan ekosistem industri umrah agar lebih transparan, efisien, dan profesional.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut Ashari, aturan ini memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan umrah. “Pengusaha jangan panik. Pasar umrah di Indonesia tetap membutuhkan layanan profesional, mulai dari manasik, akomodasi, hingga pendampingan teknis. Perbedaannya adalah sekarang masyarakat memiliki lebih banyak pilihan,” ujarnya di Jakarta, Senin (27/10).

Ia mengimbau para pelaku usaha travel umrah untuk menyikapi perubahan regulasi secara positif. Ashari mendorong pelaku usaha untuk bertransformasi dari sekadar penjual paket menjadi penyedia layanan bernilai tambah yang menempatkan keamanan dan kenyamanan jamaah sebagai prioritas utama.

“Travel yang tangguh adalah yang mampu berinovasi memperkuat standar mutu, menjamin keamanan jemaah, serta transparan dalam biaya. Umrah mandiri tidak berarti tanpa aturan, justru menuntut tanggung jawab yang lebih besar,” katanya.

Ashari juga menilai bahwa selama ini pengelolaan umrah masih menghadapi berbagai masalah, seperti lemahnya pengawasan, orientasi bisnis jangka pendek, dan minimnya perlindungan jemaah saat terjadi sengketa atau gagal berangkat. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya reformasi menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan umrah.

“Kita butuh sistem pengawasan terpadu yang mencakup visa, akomodasi, dan transportasi. Jangan lagi ada praktik ‘jual murah, berangkat tidak pasti’. Reformasi umrah harus dimulai dari penataan bisnis yang jujur dan terukur,” ujarnya.

Mantan bupati Deli Serdang itu juga meminta Kementerian Agama segera menerbitkan peraturan pelaksana agar masyarakat memahami tata cara umrah mandiri secara detail, termasuk persyaratan akomodasi, transportasi, asuransi, dan pelaporan jemaah.

“Kita tidak sedang mematikan bisnis umrah, kita sedang menyehatkan ekosistemnya. Bila semua pihak disiplin dan transparan, jemaah akan terlindungi dan industri akan makin dipercaya,” kata dia.

Penjelasan Regulasi Umrah Mandiri

Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah RI menyatakan bahwa regulasi umrah mandiri yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi jawaban atas dinamika kebijakan yang diterapkan Pemerintah Arab Saudi.

“Dinamika kebijakan Arab Saudi tidak dapat dihindari. Untuk itu perlu regulasi yang memberikan perlindungan untuk jemaah umrah kita yang memilih umrah mandiri, serta juga melindungi ekosistem ekonominya,” ujar Wakil Menteri Agama Dahnil Anzar Simanjuntak.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi jemaah umrah, sekaligus menjaga kualitas layanan yang diberikan oleh pelaku usaha. Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan industri umrah bisa berkembang secara berkelanjutan dan lebih profesional.

Tantangan dan Peluang di Tengah Perubahan

Perubahan regulasi ini membawa tantangan bagi pelaku usaha, namun juga membuka peluang untuk meningkatkan kualitas layanan. Pelaku usaha diharapkan mampu beradaptasi dengan aturan baru, sehingga dapat memenuhi harapan masyarakat yang semakin selektif dan menginginkan layanan yang lebih baik.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha antara lain:

  • Peningkatan kualitas layanan: Pelaku usaha perlu meningkatkan standar pelayanan, baik dalam hal manasik, akomodasi, maupun pendampingan teknis.
  • Transparansi biaya: Biaya layanan harus jelas dan tidak ada praktik yang merugikan jemaah.
  • Keamanan jemaah: Keamanan dan kenyamanan jemaah harus menjadi prioritas utama dalam setiap penyelenggaraan umrah.

Dengan demikian, kebijakan umrah mandiri diharapkan dapat menjadi langkah awal menuju industri umrah yang lebih sehat dan berkelanjutan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan