Curahan Hati Nikita Mirzani Jelang Pembacaan Vonis
JAKARTA — Artis Nikita Mirzani mengungkapkan perasaannya secara terbuka menjelang pembacaan vonis dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menimpa dirinya. Sidang vonis digelar pada Selasa (28/10/2025). Dalam unggahan di akun Instagram pribadinya, ia menyampaikan pesan panjang yang mencerminkan isi hatinya selama proses hukum berlangsung.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Nikita menilai bahwa tuntutan jaksa terhadap dirinya tidak didasarkan pada keadilan dan nurani hukum. Ia menyebut bahwa penuntut umum menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, angka yang dinilainya sangat keras. Menurutnya, hukuman ini bahkan lebih berat dari tuntutan yang sering diberikan dalam perkara kerugian negara yang nilainya miliaran atau triliunan rupiah.
“Sungguh, apa yang ingin dibuktikan dengan tuntutan seberat itu? Apakah keadilan kini diukur dari seberapa besar amarah Penuntut Umum, bukan dari seberapa kuat bukti yang terungkap di persidangan?” tulis Nikita dalam unggahannya.
Ia mempertanyakan dasar tuntutan yang diajukan terhadap dirinya. Menurut Nikita, hukum seharusnya menegakkan keadilan, bukan menjadi alat pembalasan dendam. Ia menegaskan bahwa bukti-bukti yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya niat jahat, paksaan, atau tindakan menyamarkan hasil kejahatan. Ia juga menegaskan bahwa tidak ada kerugian yang ditimbulkan bagi siapa pun.
“Yang ada hanyalah tafsir, rasa terancam, dan rasa ketakutan yang dibangun dari asumsi,” tulis Nikita.
Nikita menyebut bahwa pasal-pasal yang digunakan terhadapnya, yakni Pasal 45 Ayat (10) jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE serta Pasal 2 Ayat (1) UU TPPU, tidak sesuai dengan bukti dan keterangan saksi di persidangan. Keterangan saksi pelapor dan empat saksi yang dihadirkan oleh JPU justru menyatakan bahwa masalah utama bukanlah produk yang dijelekkan, melainkan tentang masalah pribadi yang disebut kulitnya abu-abu, begeng, dan dempulan.
Nikita menjelaskan bahwa negosiasi pembayaran antara dirinya dengan Reza Gladys bukanlah hasil tekanan atau ancaman, melainkan kesepakatan sukarela. Ia menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan, tipu daya, ataupun ancaman dalam peristiwa tersebut. Bukti-bukti seperti rekaman suara dan kesaksian disebut memperkuat hal itu.
Terkait tuduhan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Nikita menilai hal itu tidak berdasar karena dana yang digunakan untuk membeli rumah adalah miliknya sendiri. Ia menegaskan bahwa dana tersebut digunakan secara terbuka untuk membeli rumah atas nama Nikita Mirzani sendiri yang dibeli sejak 2023, jauh sebelum terjadi kesepakatan dengan Reza Gladys.
“Adakah penyamaran yang lebih jujur daripada menulis nama kepemilikan sendiri?” tulis Nikita.
Lebih lanjut, Nikita menyinggung ironi hukum yang menurut dia telah kehilangan arah dan menjauh dari tujuan utama untuk menegakkan keadilan. Ia menyatakan bahwa ketika fakta yang jelas diabaikan, dan perasaan dijadikan bukti, hukum tidak lagi mencari kebenaran, melainkan alasan untuk menghukum.
Di akhir unggahannya, Nikita menyampaikan harapan kepada majelis hakim agar tetap berpegang pada nilai kebenaran dan menjatuhkan putusan yang adil. Ia berdoa kepada Allah SWT dan Bapak Yang Mulia Majelis Hakim yang arif dan bijaksana agar kelak sejarah mencatat bahwa di ruang sidang ini, keadilan berdiri tegak di atas kebenaran.
Tuntutan Jaksa 11 Tahun Penjara
Sebelumnya, Nikita telah menjalani sidang replik (jawaban penuntut/jaksa atas tangkisan terdakwa/pengacaranya) pada Senin (20/10/2025), sidang pembelaan pada Kamis (16/10/2025), dan sidang tuntutan pada Kamis (9/10/2025). Dalam sidang tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nikita dengan pidana penjara selama 11 tahun. Jaksa menilai Nikita terbukti bersalah dalam kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Nikita bersama asistennya, Ismail Marzuki.
Nikita disebut jaksa mendistribusikan informasi elektronik yang memiliki muatan pemerasan dengan ancaman dan pencemaran nama baik terhadap pemilik perusahaan salah satu produk kecantikan, Reza Gladys. Jaksa juga menilai Nikita tidak kooperatif dan berbelit-belit selama persidangan. Jika Nikita tak dapat memenuhi denda, maka akan dijatuhkan hukuman subsider penjara selama enam bulan tambahan.
Diketahui, Nikita Mirzani bersama asistennya, Ismail Marzuki, didakwa atas dugaan pemerasan terhadap dr. Reza Gladys, pemilik produk Glafidsya. Jaksa menuduh Nikita mengancam Reza melalui media sosial dan meminta uang Rp 5 miliar agar berhenti membuat konten negatif. Meski sempat ada kesepakatan sebesar Rp 4 miliar, Reza tetap melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya. Nikita dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, Pasal 369 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU.