
Pemkab Mojokerto Berdiskusi dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto melakukan kolaborasi dengan Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) Republik Indonesia dalam upaya mencari solusi terkait kebijakan alih fungsi lahan sawah. Diskusi ini bertujuan untuk mencapai kesepahaman dan kepastian hukum mengenai pengelolaan lahan pertanian yang berkelanjutan.
Kegiatan ini fokus pada sinkronisasi antara data kabupaten dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Pertemuan yang dihadiri oleh Bupati Muhammad Albarraa dan Sekdakab Teguh Gunarko di Ruang Satya Bina Karya (SBK), Kamis (6/11) pagi, merupakan bagian dari proses penyempurnaan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mojokerto.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Bupati Albarraa menjelaskan bahwa isu utama yang menjadi hambatan dalam evaluasi gubernur adalah perbedaan sebaran KP2B. Meskipun luas total KP2B yang ditetapkan Pemkab sama dengan Provinsi, yaitu 26.596 hektare, terdapat perbedaan dalam penyebarannya. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak sedang meminta pengurangan luas KP2B, melainkan mencadangkan lahan pengganti yang lebih produktif dan sesuai dengan kondisi faktual di lapangan. Harapan besar disampaikan agar peta KP2B dapat diakomodasi untuk menghindari potensi masalah hukum di masa depan.
Bupati juga mendesak agar lahan pertanian yang masuk dalam Lahan Baku Sawah (LBS) tetapi berada di daerah irigasi non-teknis, khususnya di Kecamatan Jetis dan Dawarblandong, tidak ditetapkan sebagai KP2B. Penghapusan lahan non-teknis dari KP2B ini bertujuan memberi ruang bagi Pemkab Mojokerto untuk mengembangkan kawasan permukiman dan industri. "Kita ingin pembangunan tetap berjalan, tapi sawah produktif juga terlindungi. Prinsipnya harus seimbang," tegasnya.
Sementara itu, Didik Mulyanto dari tim Stranas PK menyoroti bahwa isu alih fungsi lahan tidak cukup diselesaikan hanya dengan pembatasan ruang. Menurutnya, pemerintah juga perlu memikirkan skema insentif bagi daerah dan petani agar ketahanan pangan tetap terjaga. "Presiden sudah menegaskan bahwa kedaulatan pangan menjadi bagian dari Asta Cita," ujar Didik.
Diskusi lanjutan akan digelar pekan depan dengan harapan menghasilkan kesepakatan yang memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan. Hal ini diharapkan mampu membuka jalan bagi kebijakan yang lebih efektif dan berkelanjutan dalam pengelolaan lahan pertanian.
Penyebab Perbedaan Sebaran KP2B
Beberapa faktor menjadi penyebab perbedaan sebaran KP2B antara Pemkab Mojokerto dan Provinsi Jawa Timur:
- Perbedaan Data Lokasi: Terdapat perbedaan dalam penentuan lokasi lahan yang dianggap strategis untuk KP2B.
- Kondisi Fisik Lahan: Beberapa lahan yang termasuk dalam LBS tetapi berada di area irigasi non-teknis tidak layak untuk dijadikan KP2B karena kurang optimal dalam produksi pangan.
- Kebutuhan Pembangunan Daerah: Pemkab Mojokerto ingin memastikan bahwa pembangunan infrastruktur dan ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan lahan pertanian yang produktif.
Upaya Menjaga Keseimbangan Pembangunan dan Ketahanan Pangan
Untuk mencapai keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian, beberapa langkah telah diambil:
- Pemetaan Ulang KP2B: Dilakukan pemetaan ulang untuk memastikan bahwa lahan yang dijadikan KP2B benar-benar sesuai dengan kebutuhan pangan.
- Pencadangan Lahan Pengganti: Pemkab Mojokerto mencadangkan lahan yang lebih produktif sebagai pengganti lahan yang tidak memenuhi syarat untuk KP2B.
- Kolaborasi dengan Stakeholder: Melibatkan berbagai pihak seperti petani, lembaga pemerintah, dan organisasi masyarakat untuk memastikan kebijakan yang diambil dapat diterima secara luas.
Rekomendasi dari Tim Stranas PK
Tim Stranas PK memberikan beberapa rekomendasi penting untuk menghadapi isu alih fungsi lahan:
- Pengembangan Skema Insentif: Memberikan insentif kepada daerah dan petani agar mereka tetap terlibat dalam menjaga ketahanan pangan.
- Peningkatan Kesadaran Masyarakat: Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya lahan pertanian dan dampak negatif dari alih fungsi.
- Penyusunan Kebijakan yang Inklusif: Memastikan bahwa kebijakan yang dibuat melibatkan semua pihak terkait, termasuk petani dan masyarakat setempat.