Upah Minimum 2026 Diperkirakan Naik Tipis, Buruh Ajukan Usulan dan Ancam Demo

admin.aiotrade 16 Des 2025 3 menit 29x dilihat
Upah Minimum 2026 Diperkirakan Naik Tipis, Buruh Ajukan Usulan dan Ancam Demo


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) memperkirakan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2026 hanya akan mencapai kisaran 4% hingga 6%. Hal ini membuat buruh mulai bersiap melakukan aksi demonstrasi dan menyampaikan empat usulan terkait kenaikan upah minimum tahun depan.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengungkapkan bahwa buruh di beberapa daerah seperti Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Sulawesi Selatan telah merencanakan aksi demonstrasi. Aksi ini akan dilakukan secara serentak pada hari Jumat (19/12), jika aturan tentang pengupahan tetap diterbitkan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Secara khusus, sekitar 15 ribu buruh dari Banten, Jakarta, dan Jawa Barat berencana melakukan aksi di depan Istana Kepresidenan Jakarta. Rencana tersebut telah disampaikan langsung kepada Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

"Tuntutan aksi pekan ini ada dua, yakni menolak Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan yang baru dan menolak kenaikan upah minimum 2026 berdasarkan RPP tersebut," kata Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (16/12).

Usulan pertama KSPI untuk upah minimum 2026 adalah antara 8,5% hingga 10,5% pada Oktober 2025. Namun, angka tersebut kemudian turun menjadi 6,5% hingga 7,77% pada awal bulan lalu. Said mengusulkan agar upah minimum tahun depan kembali naik sebesar 6,5%, seperti tahun ini, karena pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu.

"Kami mengusulkan agar aturan untuk upah minimum tahun depan kembali menggunakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan, bukan Peraturan Pemerintah," ujarnya.

Penyesuaian upah minimum tahun ini menggunakan data pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga 2024 sebesar 4,95% dan inflasi per September 2024 sebesar 1,84%. Adapun pertumbuhan ekonomi kuartal ketiga tahun ini meningkat menjadi 5,02%, sedangkan inflasi menjadi 2,65%.

"Jika Presiden (Prabowo Subianto) tidak berkenan kembali menaikkan upah minimum dengan angka tunggal, kami mengusulkan kenaikan upah minimum tahun depan antara 6% sampai 7%," katanya.

Said mendapatkan informasi bahwa RPP tentang Pengupahan akan membuat upah minimum hanya naik antara 4% hingga 6%. Alasannya, indeks tertentu yang ditetapkan pemerintah dalam aturan baru tentang Pengupahan disinyalir berkisar antara 0,3 hingga 0,8.

RPP yang dikabarkan terbit hari ini memiliki formula yang sama, yaitu jumlah antara inflasi dan hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu. Perbedaannya, inflasi dan pertumbuhan ekonomi akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Selain itu, penentuan indeks tertentu oleh pemerintah daerah akan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak di masing-masing daerah. Said mensinyalir bahwa pemerintah daerah akan memilih indeks tertentu yang digunakan dalam menghitung upah minimum 2026.

Menurut dia, tiga usulan lain terkait upah minimum tahun depan adalah mempersempit rentang penyesuaian upah minimum ke arah 6%. Oleh karena itu, usulan ketiga kenaikan upah minimum KSPI adalah antara 6,5% hingga 6,8%.

"Opsi keempat yang kami usulkan adalah kompromi terhadap pendekatan pemerintah. Jika pemerintah mau menetapkan indeks tertentu 0,3 hingga 0,8, kami usulkan agar indeks tertentu 0,7 hingga 0,9," katanya.

Disparitas Upah Selalu Ada
Said menjelaskan bahwa rezim aturan upah minimum yang digunakan di dalam negeri akan selalu membuat disparitas upah selalu ada. Penyebabnya, upah minimum selalu disesuaikan dengan kondisi perekonomian di masing-masing daerah.

Hanya ada dua negara yang tidak memiliki disparitas upah karena memiliki upah minimum nasional, yakni Vietnam dan Brasil. Satu-satunya pekerjaan yang tidak memiliki disparitas upah di dalam negeri adalah Pegawai Negeri Sipil.

Selain itu, Said menilai bahwa disparitas yang timpang akan tetap ada mengingat luasnya wilayah Indonesia. Tidak semua kabupaten/kota memiliki kawasan industri aktif yang dapat menggenjot perekonomian daerah.

Menurut dia, penyesuaian upah minimum regional akan mendorong kompetisi antar pemerintah daerah dalam menarik investasi. Hal tersebut ditunjukkan dari berkembangnya kawasan industri di Subang dan Sukabumi.

"Hanya ada dua cara menghilangkan disparitas upah, yakni menetapkan rezim upah minimum nasional atau menarik investasi sektor manufaktur. Mengerem kenaikan upah minimum bukan cara menghilangkan disparitas upah," katanya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan