Upaya Penangkapan Bandar Narkoba dan Pengrajin Senpi di Lampung Tengah Dihambat Massa

admin.aiotrade 22 Okt 2025 2 menit 11x dilihat
Upaya Penangkapan Bandar Narkoba dan Pengrajin Senpi di Lampung Tengah Dihambat Massa

Penangkapan Pengedar Narkoba yang Diduga Juga Membuat Senjata Rakitan

Pada hari Jumat pekan lalu (17/10), seorang pengedar narkoba di Kampung Komering Agung, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Proses penangkapan ini sempat dihadang oleh massa, tetapi akhirnya tersangka berinisial RB dapat diamankan. Selain terlibat dalam peredaran narkoba, RB juga diduga memproduksi senjata api rakitan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Menurut keterangan resmi dari Polres Lampung Tengah pada Rabu (22/10), Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah menyatakan bahwa tersangka merupakan bandar narkoba jenis sabu. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di Gang PLTU, Kampung Komering Agung. Saat upaya penangkapan dilakukan, terjadi perlawanan dan pengadangan oleh massa. Namun, hal tersebut dapat diatasi dan tersangka beserta barang bukti berhasil dibawa ke Polres Lampung Tengah.

Barang Bukti yang Ditemukan

Dari lokasi penangkapan, polisi menemukan berbagai barang bukti selain narkoba. Di antaranya adalah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi senjata api rakitan, termasuk senpi rakitan berjenis laras panjang. Barang bukti yang ditemukan antara lain:

  • 2 pirek kaca berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
  • 1 alat isap sabu (bong) terbuat dari botol Yakult.
  • 1 buah bong dari botol Teh Pucuk Harum.
  • 2 plastik klip sedang dan satu plastik klip kecil bekas sabu.
  • 2 korek api gas.
  • 2 jarum sumbu api.
  • 2 sekop kecil dari pipet plastik.
  • 1 unit timbangan digital.
  • 2 rangka senjata api jenis revolver.
  • 4 kerangka senjata laras panjang dan senapan angin.
  • Beberapa komponen seperti pelatuk, per senjata, dan magazine kaliber 7,62 mm serta 22 mm.
  • 16 butir selongsong peluru, baik kosong maupun terisi, termasuk kaliber 38 mm.
  • Gambar desain teknis senjata revolver.
  • Peralatan perakitan seperti bor, gerinda, clamp duduk, serta mata gerinda dan mata bor.

Aktivitas Tersangka yang Terbongkar

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi mengetahui bahwa tersangka tidak hanya terlibat dalam peredaran narkoba, tetapi juga diduga memproduksi senjata api rakitan. Dari pemeriksaan tersangka, dia mengaku telah beberapa kali merakit senjata api berdasarkan permintaan. Hal ini dilakukan bersamaan dengan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukannya.

Tersangka juga mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan merupakan miliknya, bukan milik orang lain. Menurut informasi dari Kasat Res Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Eko Heri Susanto, temuan barang bukti kasus tindak pidana pembuatan senpi rakitan dilimpahkan kepada Satreskrim Polres Lampung Tengah untuk ditindaklanjuti lebih dalam.

Penangkapan Penyalahguna Narkoba

Selain menangkap tersangka RB, polisi juga mengamankan seorang penyalahguna narkoba berinisial RZ. RZ turut diamankan saat penangkapan RB di TKP. Penangkapan ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian terus berupaya keras untuk membersihkan wilayah dari peredaran narkoba dan aktivitas ilegal lainnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan