
Kebijakan OSS RBA di Bali: Upaya Peningkatan Otonomi Daerah
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, dilaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi OSS RBA yang dipimpin oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Acara ini berlangsung di Ruang Rapat Kertasabha, Jayasabha, Denpasar, dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra, Dinas PMTSTP Kabupaten/Kota se-Bali, serta Tim Pengkaji Regulasi OSS. Tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menyampaikan beberapa usulan strategis kepada Pemerintah Pusat dan DPR RI.
Usulan Strategis yang Diajukan
Beberapa usulan penting yang diajukan dalam rapat tersebut antara lain:
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
- Sinkronisasi norma OSS dengan regulasi daerah, seperti RTRW dan RDTR.
- Pengembalian kewenangan verifikasi izin kepada pemerintah daerah.
- Klasifikasi ulang sektor usaha, terutama pariwisata dan perdagangan modern, menjadi risiko menengah atau tinggi.
- Kenaikan ambang modal PMA untuk daerah padat investasi seperti Bali.
- Hak koreksi daerah terhadap izin yang melanggar tata ruang atau berkembang melebihi kapasitas.
- Pemberian kewenangan daerah menentukan bidang usaha yang sudah jenuh.
Gubernur Koster menegaskan bahwa OSS yang terlalu tersentralisasi tidak sesuai dengan semangat otonomi daerah. Menurutnya, semua kendali ada di pusat, sedangkan daerah hanya menjadi penonton. Ia mengajak perubahan norma-norma OSS agar daerah memiliki ruang untuk menjaga keberlanjutan ekonomi dan budaya Bali.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Investasi
Gubernur Koster menyampaikan komitmennya untuk membawa hasil pembahasan ini langsung ke pemerintah pusat dan DPR RI. Menurutnya, masalah utamanya bukan teknis, tetapi normatif. OSS dalam bentuk sekarang telah mengambil alih kewenangan daerah dan menimbulkan banyak korban di lapangan.
Bali sebagai daerah yang sudah matang dalam hal investasi membutuhkan skema kebijakan khusus agar pengelolaan ruang dan investasi tidak menimbulkan ketimpangan sosial dan kerusakan lingkungan. Ia akan menyampaikan langsung ke kementerian dan DPR agar norma dan pasal-pasal yang bermasalah disesuaikan.
Penutup
Koster menekankan bahwa Bali tidak menolak investasi, tetapi harus ada keberpihakan yang jelas pada ekonomi rakyat. Dengan adanya perubahan regulasi, diharapkan dapat memberikan ruang bagi daerah untuk lebih mandiri dalam pengambilan keputusan terkait investasi dan pengelolaan sumber daya.