Usulan OJK Hapus Buku dan Kredit Macet

admin.aiotrade 08 Nov 2025 2 menit 16x dilihat
Usulan OJK Hapus Buku dan Kredit Macet


aiotrade,
JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai pentingnya memperkuat landasan hukum terkait kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih atas kredit macet UMKM di bank-bank milik pemerintah. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut dapat lebih efektif dalam mendukung pertumbuhan ekonomi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan diskusi dengan Menteri Keuangan mengenai rencana pemberlakuan kembali kebijakan tersebut. Ia menyampaikan usulan agar regulasi yang akan diterbitkan lebih kuat dan efektif dibandingkan ketentuan sebelumnya.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami juga menyampaikan usulan agar regulasi pemerintah yang akan diterbitkan lebih kuat dan efektif dibandingkan ketentuan yang ada sebelumnya,” ujar Mahendra dalam konferensi pers RDKB, dikutip Jumat (8/11/2025).

Menurut Mahendra, usulan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara. Tujuannya adalah agar proses penagihan pembiayaan dan kredit UMKM di bank-bank pemerintah dapat berjalan lebih efektif ke depan.

Sebelumnya, OJK juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Keuangan, untuk melanjutkan kebijakan hapus buku dan hapus tagih bagi pembiayaan UMKM, terutama di bank-bank milik negara. Mahendra menyampaikan bahwa kebijakan ini perlu diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya agar dapat membantu perbankan, khususnya himpunan bank milik negara (Himbara), menyalurkan pembiayaan baru bagi pelaku UMKM yang masih produktif.

“Secara khusus kami berharap pelaksanaan dan efektivitas dari peraturan pemerintah terkait dengan hapus buku hapus tagih bagi pembiayaan UMKM yang berada di bank-bank Himbara dapat diperpanjang dan ditingkatkan efektivitasnya,” kata Mahendra dalam Rakornas TPAKD di Balai Kartini, Jakarta Selatan, Jumat (10/10/2025).

Per Agustus 2025, Mahendra mengungkap bahwa porsi kredit UMKM di perbankan tercatat turun, termoderasi di kisaran 19% dari total kredit ataupun pembiayaan yang diberikan oleh perbankan. Pertumbuhan kredit UMKM juga melambat, yakni hanya mencapai 1,35% secara tahunan (year on year/YoY).

Mahendra menegaskan bahwa kondisi ini merupakan pengingat bagi semua pihak terkait pentingnya upaya perluasan akses keuangan. Dengan demikian, inklusi keuangan bagi pelaku UMKM maupun masyarakat yang saat ini masih terpaksa mengandalkan berbagai pinjaman informal dengan suku bunga tinggi dapat ditingkatkan secara signifikan.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan