
Peran Pasal 21 UU Tipikor dalam Kasus Perintangan Penyidikan
Dalam sidang perkara nomor 136/PUU-XXIII/2025, Anggota Komisi III DPR Wayan Sudirta menyampaikan pernyataan penting terkait Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Menurutnya, pasal ini bisa digunakan untuk mengancam pihak yang bukan merupakan pelaku korupsi. Hal ini disampaikan dalam sidang yang dihadiri secara virtual oleh Sudirta.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sudirta menegaskan bahwa Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dalam kasus korupsi seharusnya tidak dimaknai sebagai bagian dari tindak pidana korupsi itu sendiri. Ia khawatir, jika pasal ini diterapkan, maka akan berpotensi digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak terlibat langsung dalam tindak pidana korupsi.
"Pasal ini akan digunakan untuk mengancam pihak lain yang tidak merupakan bagian dari pelaku tindak pidana korupsi," ujar Sudirta saat hadir dalam sidang tersebut. Ia juga menyebutkan bahwa ancaman pidana dalam pasal ini dinilai lebih tinggi dibandingkan dengan pidana pokok seperti kasus suap.
Menurut Sudirta, hal ini bisa menimbulkan ketidakseimbangan antara ancaman hukuman perintangan penyidikan dengan pidana pokok. Untuk memperkuat argumennya, ia merujuk beberapa negara seperti Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, di mana ancaman hukuman atas tindakan perintangan penyidikan jauh lebih rendah dibandingkan pidana pokok.
"Dengan merujuk Jerman, Belanda, Singapura, Inggris, dan Amerika Serikat, ancaman hukuman obstruction of justice secara spesifik merujuk pada dan kurang dari bahkan hingga seperempat ancaman pidana tindak pidana awal atau pokok," kata Sudirta.
Permintaan DPR untuk Mengubah Ancaman Hukuman
DPR meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal DPP PDI-Perjuangan, agar ancaman hukuman perintangan penyidikan kasus korupsi maksimal 3 tahun dari sebelumnya maksimal 12 tahun. Gugatan ini diajukan karena dianggap ancaman pidananya lebih tinggi dari pidana pokok.
Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa ancaman pidana dalam Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor tidak proporsional. Menurutnya, hukuman atas tindakan perintangan penyidikan seharusnya tidak melebihi dari hukuman yang diberikan untuk tindak pidana pokok.
"Pada pokoknya adalah kami menghendaki agar supaya hukuman berdasarkan obstruction of justice ini proporsional dalam arti bahwa hukuman terhadap perkara ini sepatutnya tidak boleh melebihi dari perkara pokok," ujar Maqdir saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.
Contoh Ketidakproporsionalan Hukuman
Maqdir memberikan contoh kasus suap, di mana pelaku pemberi suap diancam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Namun, pelaku yang merintangi kasus suap, seperti merusak barang bukti, diancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
βNah, ini yang menurut kami tidak proporsional, hukuman seperti ini,β tutur Maqdir.
Kondisi yang Harus Dipertimbangkan
Untuk diketahui, obstruction of justice mensyaratkan adanya tindak pidana pokok yang menjadi objek perintangan. Oleh karena itu, hukuman atas tindakan perintangan penyidikan harus sejalan dengan tingkat keparahan tindak pidana pokok yang dilakukan.
Dengan demikian, DPR dan kuasa hukum Hasto berharap MK dapat meninjau kembali Pasal 21 UU Tipikor agar lebih proporsional dan tidak menimbulkan ketimpangan dalam penerapan hukum.