Uus Usman: Peringatan Keras DKPP! "Dosa Moral Aib Sejarah Bawaslu Garut" Gagal Jadi Pengawas

admin.aiotrade 26 Okt 2025 3 menit 28x dilihat
Uus Usman: Peringatan Keras DKPP! "Dosa Moral Aib Sejarah Bawaslu Garut" Gagal Jadi Pengawas
Uus Usman: Peringatan Keras DKPP! "Dosa Moral Aib Sejarah Bawaslu Garut" Gagal Jadi Pengawas

Penyelenggara Pemilu 2024 di Garut Dianggap Gagal Mengawasi

Dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut telah menjadi sorotan. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada seluruh Ketua dan Anggota Bawaslu Garut. Keputusan ini menunjukkan bahwa lembaga yang seharusnya menjaga integritas pemilu justru gagal dalam menjalankan tugasnya.

Kelima komisioner Bawaslu Garuttermasuk Ketua Ahmad Nurul Syahid dan empat anggota lainnyadinyatakan bersalah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Tidak hanya karena kesalahan kecil, tetapi karena kelalaian sistematis yang berujung pada pembiaran terhadap pergerakan suara mencurigakan selama Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024. Mereka dinilai tidak sungguh-sungguh menjalankan tugas pengawasan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam Putusan Perkara 180-PKE-DKPP/VII/2025, DKPP menilai sikap defensif Bawaslu Garut. Mereka menggunakan alasan "tidak ada keberatan dari saksi" sebagai pembenaran untuk sikap pasif mereka. Namun, Anggota Majelis DKPP, Ratna Dewi Pettalolo, mengkritik dalih tersebut. Logika pengawas yang menunggu protes layaknya wasit yang menunggu pemain curang mengaku dianggap sebagai pengkhianatan terhadap filosofi pengawasan itu sendiri.

Bawaslu wajib proaktif, cermat, dan akuntabel, bukan sekadar menjadi juru catat pasif. Putusan ini menegaskan bahwa Bawaslu Garut terbukti lalai dan memilih untuk buta di tengah anomali data suara.

Kritik dari Tokoh Masyarakat

Di tengah krisis kepercayaan ini, Uus Usman, seorang penggiat sosial, menyampaikan kritik tajam terhadap Bawaslu Garut. Ia menuding adanya keretakan parah dalam institusi pengawasan demokrasi.

"Sanksi Peringatan Keras Terakhir? Itu hanya sanksi administratif untuk dosa moral. DKPP sudah memvalidasi bahwa Bawaslu Garut gagal. Mereka adalah simbol bobroknya pengawasan; dibayar untuk mengawal Pemilu, tapi nyatanya hanya menjadi 'malaikat pencabut nyawa' integritas," ujarnya.

Uus Usman menyoroti ketidakpuasan publik terhadap sanksi yang diberikan. "Jika mereka bersalah dan terbukti tidak cermat, mengapa sanksinya hanya 'peringatan keras terakhir'? Publik Garut berhak bertanya, seberapa besar kerugian suara rakyat yang terabaikan akibat keteledoran komisioner yang 'memilih jadi penonton' ini? Kerugian ini tak bisa dibayar hanya dengan selembar surat peringatan keras terakhir!"

Ia menegaskan bahwa sanksi DKPP harus menjadi momentum evaluasi total, bukan sekadar basa-basi etika. "Kita tidak butuh komisioner yang sudah dicap unprofessional dan tidak akuntabel untuk memimpin lagi. Jika mereka punya sedikit sisa integritas, mereka seharusnya mundur hari ini juga. Jika tidak, ini sama saja mengirim pesan ke seluruh Indonesia: Bawaslu boleh lalai, boleh membiarkan kecurangan, asalkan siap menerima 'peringatan keras terakhir', lalu kembali bekerja seolah tidak terjadi apa-apa. Ini adalah parodi demokrasi di Kota Intan!" tutup Uus Usman.

Tanggapan dari Bawaslu Garut

Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, Ahmad Nurul Syahid, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati keputusan DKPP dan akan menjadikannya sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat kinerja lembaga.

Pada prinsipnya, kami menghormati putusan DKPP. Kami memahami bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari mekanisme pengawasan etik yang harus dijalankan demi menjaga integritas penyelenggara pemilu, ujar Ahmad Nurul Syahid.

Ia menjelaskan bahwa beberapa poin menjadi dasar penilaian DKPP, antara lain:

  • Keterlambatan Bawaslu dalam memasuki forum rapat pleno rekapitulasi suara.
  • Penilaian tidak optimalnya pembinaan terhadap Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
  • Dugaan pembiaran terhadap tindakan PPK Kecamatan Caringin yang membacakan hasil pencermatan di luar kotak suara pada saat pleno.
  • Anggapan kurang cermat terhadap perubahan hasil rekapitulasi di empat kecamatan Pamengpeuk, Cilawu, Cisewu, dan Pakenjeng padahal perubahan tersebut terjadi dalam forum rapat pleno di tingkat provinsi.

Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa seluruh proses pengawasan telah dilakukan sesuai prosedur dan semangat transparansi. Kami tetap berkomitmen memperbaiki setiap kekurangan agar ke depan pengawasan pemilu di Garut semakin profesional dan berintegritas, tambahnya.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan