
Upaya Pemerintah dalam Menertibkan Pengelolaan Lahan Sawit
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sedang melakukan upaya untuk menertibkan penguasaan lahan sawit. Langkah ini dinilai penting dalam memperbaiki tata kelola sumber daya alam. Namun, Pakar Hukum Kehutanan Sadino menyoroti pentingnya kehati-hatian dan ketepatan data agar kebijakan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian hukum atau dampak negatif terhadap investasi nasional.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Sadino mengungkapkan bahwa dari total 833.413 hektar lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam tahap IIII, hanya 61 persen yang tertanami sawit. Sementara itu, 39 persen sisanya merupakan lahan kosong. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dengan kondisi lapangan.
Menurut Sadino, tindakan Satgas PKH menguasai kembali lahan kosong tidak sah jika didasarkan pada Pasal 110B Undang-Undang Cipta Kerja. Pasal tersebut hanya berlaku untuk kebun sawit yang telah terbangun. "Secara hukum, lahan kosong atau semak belukar tidak bisa dikategorikan sebagai kebun yang telah terbangun," ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa data yang digunakan Satgas PKH tidak boleh dijadikan dasar langsung untuk penetapan denda. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2021 dan PP Nomor 45 Tahun 2025, perhitungan denda administratif seharusnya didasarkan pada luas kebun terbangun dan status kawasan hutan. Jika denda dihitung dari total lahan 100 persen padahal yang tertanami hanya 61 persen, maka denda itu berlebih dan cacat hukum.
Sadino menambahkan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mewajibkan setiap keputusan pemerintah didasarkan pada data yang akurat. "Kalau data tidak akurat tapi tetap dijadikan dasar kebijakan, itu bisa termasuk maladministrasi. Apalagi jika ketidakakuratan itu disengaja untuk mengejar target luasan atau PNBP, maka termasuk penyalahgunaan wewenang," jelasnya.
Untuk mencegah kesalahan kebijakan, Sadino mendorong penerapan verifikasi berlapis (multi-layered verification). Pertama, dilakukan verifikasi spasial menggunakan citra satelit resolusi tinggi untuk membedakan tutupan sawit, lahan terbuka, dan semak belukar. Kedua, dilakukan pengecekan tumpang tindih dengan database perizinan seperti izin lokasi, HGU dan IUP, serta izin pelepasan kawasan yang telah diberikan oleh Pemerintah. Ketiga, dilakukan verifikasi faktual (ground check) di lapangan.
"Tim verifikator wajib turun langsung untuk mengukur dan mencatat luasan yang benar-benar terbangun secara by name, by address, by coordinate. Tanpa ground check, data yang dihasilkan hanyalah asumsi," ujar dia.
Sadino juga meminta Presiden Prabowo Subianto menempatkan persoalan ini sebagai isu strategis, bukan sekadar teknis administratif. Ia mengusulkan agar Presiden memerintahkan audit independen atas data Satgas PKH dan menunda pelaksanaan denda maupun penguasaan lahan hingga hasil audit keluar. Ini menyangkut kredibilitas data negara dan kepastian hukum investasi, katanya.
Sebelumnya, Pusat Studi dan Advokasi Hukum Sumber Daya Alam (Pustaka Alam) menemukan adanya ketidaksesuaian antara klaim Satgas PKH dengan kondisi faktual di lapangan terkait penguasaan kembali lahan kelapa sawit. Hingga 1 Oktober 2025, Satgas PKH mengklaim telah menguasai kembali kawasan hutan seluas 3.404.522,67 hektare. Dari lahan tersebut, Satgas PKH telah menyerahkan 1.507.591,9 hektare lahan kelapa sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Data yang muncul dari Rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama PT Agrinas Palma Nusantara tanggal 23 September 2025 justru menyingkap kenyataan yang berbeda. Dari total 833.413 hektare lahan yang diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara dalam Tahap I-III, hanya 61 persen yang tertanam sawit, sementara 39 persen sisanya hanyalah lahan kosong.