
Wanita di Palembang Jadi Korban Pemerasan Setelah Diancam Sebar Foto dan Video Tak Senonoh
Seorang wanita berusia 42 tahun, yang dikenal dengan inisial PM, melaporkan dirinya menjadi korban pemerasan setelah diancam akan menyebarkan foto dan video tak senonoh miliknya. Kejadian ini terjadi di Palembang dan membuat korban merasa sangat panik hingga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Korban mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika ia memesan taksi online di Jalan Pangkalan Sako Palembang pada Jumat (24/10/2025). Selama perjalanan, korban berbicara dengan driver taksi online bernama AK (24), yang kemudian menawarkan jasa perjalanan secara offline.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
"Kenal terlapor ini sebagai taksol online dan dia menawarkan jasa offline," ujar korban kepada petugas. Dari pertemuan tersebut, korban dan terlapor saling mengenal dan semakin dekat. Akibatnya, terlapor berhasil mengumpulkan foto dan video tak senonoh korban.
Beberapa waktu kemudian, terlapor menghubungi korban dan meminta sejumlah uang sambil mengancam akan menyebarkan foto dan video tersebut jika korban tidak memenuhi permintaannya. Karena takut, korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 4 juta.
Namun ancaman tidak berhenti di situ. Beberapa hari kemudian, terlapor kembali meminta uang dengan alasan yang sama. Korban kembali mentransfer uang sebesar Rp 4 juta ke akun Gopay nomor 083183022372 dan Rp 500 ribu ke rekening bank BSI No Rek 1130014876781 atas nama Dian Afriani, yang merupakan rekening milik terlapor.
Setelah uang tersebut ditransfer, terlapor terus menerus mengancam korban dengan mengatakan akan menyebarkan video dan foto tak senonoh tersebut kepada orang lain. Korban pun kembali mentransfer uang sebesar Rp 12,2 juta ke nomor rekening yang sama.
Akibat dari kejadian ini, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 20,7 juta. Merasa terus-menerus diintimidasi oleh terlapor, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.
"Pak, saya laporkan kesini karena ingin pelaku segera ditangkap," ujar korban.
Sementara itu, Ka SPK Polrestabes Palembang Ipda Erwinsyah melalui Pamapta II Ipda Aditya Ammar mengonfirmasi bahwa laporan korban telah diterima. Ia menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Laporan telah diterima
- Akan dilakukan penyelidikan oleh Satreskrim Polrestabes Palembang
- Petugas sedang memproses kasus ini untuk segera menangkap pelaku