Viral! Pabrik Ayam Rp 7,3 Miliar di Brebes Terbengkalai

admin.aiotrade 08 Nov 2025 3 menit 17x dilihat
Viral! Pabrik Ayam Rp 7,3 Miliar di Brebes Terbengkalai
Viral! Pabrik Ayam Rp 7,3 Miliar di Brebes Terbengkalai

Kondisi Rumah Pemotongan Unggas di Brebes yang Tidak Beroperasi

Bangunan Rumah Pemotongan Unggas (RPU) di Desa Limbangan Wetan, Kabupaten Brebes, kini menjadi perhatian masyarakat. Dibangun dengan anggaran sebesar Rp7,3 miliar dan diresmikan sejak 2022, RPU ini disebut belum beroperasi hingga saat ini meski telah dijanjikan mulai berfungsi pada Februari 2025.

Kabar ini menyebar luas melalui platform media sosial seperti TikTok, di mana LSM Landep dan Teguh Aji Wiguno membagikan kondisi RPU yang sepi dan tidak berfungsi. Mereka menunjukkan bahwa bangunan tersebut tampak terbengkalai, dengan alat produksi berkarat, rumput liar tumbuh tinggi, serta sampah yang menumpuk di halaman.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Dalam pernyataannya, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) Brebes menyampaikan klarifikasi melalui akun Instagram resmi @dpkhbrebes. Dikatakan bahwa setiap tahun sudah dilakukan setoran sebesar Rp105 juta ke Kas Daerah. “Setoran tahunan ke Kas Daerah sebesar Rp105 juta sudah dilakukan tahun ini. Untuk tahun 2025 akan disetorkan pada bulan Desember,” tulis DPKH dalam unggahan klarifikasinya.

Proses Pengelolaan RPU

Menurut Kepala DPKH Brebes, pengelolaan RPU telah melalui proses lelang umum via ULP dan resmi dijalankan oleh CV Agung Freshindo sejak awal 2024. Direktur CV Agung Freshindo, Agung Sugiarto, mengungkapkan bahwa pengelolaan RPU tidak semudah yang dibayangkan. Ia menjelaskan bahwa prosesnya membutuhkan persiapan matang dan dana besar, termasuk rekrutmen tenaga kerja lokal, pemasangan peralatan, dan penambahan daya listrik. Targetnya, running test bisa dilakukan bulan ini.

Namun hingga kini, kondisi bangunan RPU justru menunjukkan tanda-tanda terbengkalai. Mesin belum terpasang, alat produksi berkarat, rumput liar tumbuh tinggi dan halaman dipenuhi sampah.

Kritik dari Aktifis LSM LANDEP

Aktifis LSM LANDEP, Dedy Rochman, menyoroti bahwa bangunan milik pemerintah yang dibangun dengan anggaran rakyat jangan sampai tidak bermanfaat. Ia menilai, jika terjadi mangkrak, maka akan timbul kerugian baik dari sisi nilai investasi bangunan yang tidak termanfaatkan, maupun dari sisi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang hilang.

Dedy menekankan bahwa pejabat yang berwenang dalam pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset dikelola secara optimal, efektif, dan efisien. Jika proses kontrak dengan pihak ketiga dilakukan secara tidak transparan, kolusif, atau ada pembiaran terhadap kemangkrakan, ini dapat masuk dalam unsur penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri atau pihak lain.

Indikasi Penyalahgunaan Wewenang

Dedy menjelaskan bahwa jika terbukti ada aliran dana (suap, kickback) dalam proses penunjukan pihak ketiga, atau jika kontrak tersebut dibuat untuk memberikan keuntungan finansial tidak sah kepada pihak ketiga tanpa kewajiban operasional yang jelas, maka unsur memperkaya diri sendiri/pihak lain terpenuhi.

Ia juga menyatakan bahwa indikasi bahwa kontrak dilakukan hanya untuk "menutupi" permasalahan bangunan menunjukkan adanya niat buruk (iktikad buruk). “Ini bisa menjadi bagian dari skema manipulasi administrasi atau laporan keuangan untuk mengaburkan kondisi sebenarnya dari aset tersebut,” ungkap Dedy.

Langkah yang Harus Diambil

Lebih jauh, Dedy menyoroti bahwa pihak ketiga yang tidak mengoperasikan RPU telah melanggar perjanjian. Jika pemerintah daerah/instansi terkait tidak mengambil langkah hukum yang tegas (seperti pemutusan kontrak dan penarikan aset), hal ini dapat diinterpretasikan sebagai pembiaran yang menguntungkan pihak ketiga dan merugikan keuangan daerah.

“Kita lihat saja seberapa jauh kontrak yang dilakukan CV Agung Freshindo apakah akan dioperasikan rumah potong unggas itu,” ujar Dedy Rochman saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya.

Dedy juga menyampaikan bahwa isi kontrak dengan CV tersebut masih dalam proses klarifikasi kepada dinas-dinas terkait termasuk pada saat proses lelang. “Kenapa sudah dilaksanakan perjanjian kontrak tahun 2024 sampai sekarang belum diloncingkan janjinya bulan Februari 2025 sampai sekarang belum dilaksanakan,” tandas Dedy.


Bagikan Artikel:
admin.aiotrade
admin.aiotrade

Penulis di Website. Berfokus pada penyajian informasi yang akurat, terpercaya, dan analisis mendalam seputar teknologi finansial.

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan