Visa dan Mastercard Setuju Bayar Denda Rp2,7 Triliun

admin.aiotrade 20 Des 2025 3 menit 14x dilihat
Visa dan Mastercard Setuju Bayar Denda Rp2,7 Triliun

Visa dan Mastercard Setujui Pembayaran Kompensasi untuk Gugatan Biaya ATM

Visa dan Mastercard telah sepakat untuk membayar kompensasi sebesar 167,5 juta dolar AS (sekitar 2,7 triliun rupiah) dalam rangka menyelesaikan gugatan yang diajukan oleh kelompok konsumen di Amerika Serikat. Kesepakatan ini mencakup tuntutan bahwa kedua perusahaan tersebut bersekongkol dalam mempertahankan biaya penggunaan ATM tetap tinggi secara tidak wajar.

Gugatan ini awalnya diajukan pada tahun 2011 oleh sekelompok konsumen dan operator ATM independen. Mereka menuduh bahwa Visa dan Mastercard melanggar hukum antimonopoli dengan menggunakan aturan non-diskriminasi yang mencegah operator ATM mengenakan biaya yang lebih rendah. Hal ini dianggap membatasi persaingan dalam industri layanan keuangan.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

Proses hukum terhadap kasus ini berlangsung selama lebih dari satu dekade dan melalui beberapa tahap banding sebelum akhirnya mencapai kesepakatan. Dalam perjanjian penyelesaian, Visa berkomitmen untuk membayar 88,8 juta dolar AS (sekitar 1,4 triliun rupiah), sementara Mastercard menyumbangkan 78,7 juta dolar AS (sekitar 1,3 triliun rupiah) ke dana kompensasi.

Penyelesaian Hukum Visa dan Mastercard Menargetkan Pengguna ATM Independen Sejak 2007

Kesepakatan antara Visa dan Mastercard diajukan ke Pengadilan Distrik AS di Washington, di bawah pengawasan Hakim Richard Leon, untuk mendapatkan persetujuan final. Dana penyelesaian akan dibagikan kepada pengguna ATM independen non-bank yang sejak Oktober 2007 dikenakan biaya akses tambahan yang tidak dapat diganti.

Tim pengacara penggugat meminta hingga 30 persen dari total dana, atau sekitar 50 juta dolar AS (sekitar 834,8 miliar rupiah), sebagai biaya hukum. Dalam perjanjian ini, Visa dan Mastercard tidak mengakui adanya kesalahan atau pelanggaran. Kedua perusahaan menyatakan bahwa penyelesaian tersebut menjadi langkah akhir dari proses hukum yang berlangsung lama tanpa pengakuan pelanggaran.

Sebelumnya, kasus serupa yang melibatkan ATM milik bank telah diselesaikan dengan pembayaran sebesar 197,5 juta dolar AS (sekitar 3,2 triliun rupiah).

Ganti Rugi pada Jutaan Pengguna ATM di AS

Penyelesaian ini berpotensi memberikan ganti rugi kepada jutaan konsumen AS yang telah menggunakan ATM independen sejak 2007. Di AS, biaya penggunaan ATM rata-rata mencapai lebih dari 3 dolar AS (sekitar 50 ribu rupiah) per transaksi, yang dianggap membebani masyarakat berpenghasilan rendah.

Regulator seperti Komisi Perdagangan Federal (FTC) dapat memanfaatkan kasus ini untuk meninjau kembali kebijakan mengenai biaya layanan pembayaran. Menurut pengamat industri, penyelesaian ini juga diharapkan mendorong peningkatan transparansi dalam sektor keuangan digital dan fintech.

Kesepakatan tersebut melengkapi penyelesaian sebelumnya dan menandai berakhirnya sengketa antimonopoli besar terkait biaya ATM di AS. Konsumen yang memenuhi syarat dapat mengajukan klaim kompensasi setelah hakim memberikan persetujuan final.

Tips dan Panduan Terkait Penggunaan ATM

Cara Tarik Tunai DANA di ATM BCA Tanpa Kartu dengan Mudah
Panduan Tarik Tunai DANA di ATM BRI dengan Mudah

Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan