
Kesepakatan antara VISI dan AKSI tentang Tanggung Jawab Royalti Musik
Polemik terkait kewajiban pembayaran royalti musik bagi para penyanyi atau event organizer akhirnya menemukan titik terang. Dua asosiasi yang sering berselisih pendapat, yaitu Vibrasi Suara Indonesia (VISI) dan Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), sepakat bahwa penyanyi bukan pihak yang harus membayar royalti atas hak pertunjukan (performance rights).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Kesepakatan ini diperoleh setelah kedua belah pihak mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada hari Selasa (11/11). Ariel NOAH, yang mewakili VISI, menyampaikan rasa leganya atas kesepahaman ini.

"Yang paling penting sebenarnya hari ini kami senang ada statement langsung dari pihak AKSI yang mengutarakan bahwa memang bukan penyanyi yang harus bayar untuk performance rights," ujar Ariel.
Menurut Ariel, kesepahaman ini bisa menghentikan praktik somasi terhadap penyanyi yang masih terjadi hingga dua minggu lalu, meski sudah ada moratorium dari Menteri. Ia memberikan contoh kasus seorang penyanyi legendaris yang disomasi karena membawakan lagu sendiri yang sudah lama ia populerkan.
"Karena statement itu datang langsung dari AKSI, mudah-mudahan bisa jadi lebih tegas ke orang-orang, apalagi oknum-oknum, jangan sampai ada lagi," tegas Ariel.

Dari pihak AKSI, Piyu, gitaris Padi Reborn, mengonfirmasi bahwa tanggung jawab utama pembayaran royalti memang berada di tangan penyelenggara acara (event organizer). Hal ini, menurutnya, sejalan dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2025.
"Itu mungkin berdasarkan Permenkumham. Tanggung jawab bayar royalti adalah dari penyelenggara. Kita sepakat, memang dari dulu seperti itu," ujar Piyu.
Meskipun demikian, Piyu memberikan catatan bahwa apabila penyelenggara acara tidak transparan, kabur, atau tidak dapat dihubungi, maka pencipta seharusnya memiliki hak menagih kepada pihak yang tampil, yaitu penyanyi.
"EO-nya sudah bubar, EO-nya kabur. Nah, kita tagihnya ke siapa? Ya penyanyi dong. Itu aja sih logika yang sangat simpel," jelas Piyu.
Solusi Jangka Panjang: Digitalisasi Royalti
Terlepas dari perbedaan tersebut, mereka menunjukkan kesamaan untuk solusi jangka panjang, yaitu perbaikan tata kelola royalti melalui digitalisasi di bawah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baik Ariel maupun Piyu sepakat bahwa sistem digital yang transparan adalah kunci memastikan semua pihak, baik pencipta lagu maupun penampil, mendapat kejelasan dan keadilan.
"Tadi juga di ruangan rapat semua sepakat bahwa LMK dan LMKN itu mesti segera diperbaiki," kata Ariel.
"Dengan digitalisasi, jelas siapa yang dapat, jelas semuanya, berapa jumlahnya, karena apa, dan di mana," tutup Ariel.