
Kementerian Keuangan Kaji Penerapan Cukai pada Diapers dan Tisu Basah
Kementerian Keuangan sedang melakukan kajian terkait potensi penerapan cukai terhadap produk-produk seperti diapers (popok) dan tisu basah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi penerimaan negara yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029. PMK tersebut ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan resmi diundangkan pada 3 November 2025.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penerapan cukai pada produk tertentu dilakukan sebagai bagian dari strategi untuk memperluas basis pajak, baik itu pajak, kepabeanan maupun cukai. Dalam dokumen PMK, disebutkan bahwa telah dilakukan kajian potensi Barang Kena Cukai berupa diapers dan alat makan serta minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah.
Tujuan Penerapan Cukai
Cukai dikenakan terhadap produk-produk tertentu yang memiliki karakteristik atau sifat tertentu. Salah satu tujuannya adalah untuk mengendalikan konsumsi, mengawasi peredaran, dan mencegah dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan hidup. Selain itu, cukai juga bertujuan untuk memberikan pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan.
Diapers dan tisu basah termasuk dalam kategori produk yang dinilai memiliki potensi dampak lingkungan yang signifikan. Popok sekali pakai, misalnya, terdiri dari bahan-bahan sintetik seperti polychlorine dibenzodioxins, gel super absorbing polyacrylic acid, dan plastik. Limbah dari produk ini dapat mencemari lingkungan dan sulit terurai.
Potensi Pendapatan Negara
Berdasarkan penjualan popok dan populasi bayi, potensi pendapatan negara dari penerapan cukai diapers diprediksi mencapai Rp 1,32 triliun. Prediksi ini didasarkan pada data penjualan dan jumlah pengguna popok di Indonesia. Namun, besarnya cukai akan ditentukan melalui kajian mendalam dan evaluasi terhadap dampak sosial dan ekonomi.
Selain diapers, Kementerian Keuangan juga berencana memperluas basis penerimaan dengan meninjau usulan kenaikan batas atas Bea Keluar Kelapa Sawit. Hal ini menjadi bagian dari strategi jangka panjang untuk meningkatkan penerimaan negara secara berkelanjutan.
Sejarah dan Perkembangan
Wacana penerapan cukai pada produk-produk berbahan plastik sudah dimulai sejak Komisi XI DPR memberikan persetujuan kepada pemerintah untuk memperluas basis cukai. Pemerintah kemudian diminta menyusun peta jalan untuk pelaksanaan rencana tersebut.
Dokumen dari Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan yang dipublikasikan pada Agustus 2021 juga telah secara eksplisit membahas kajian potensi cukai diapers. Dokumen ini menjadi dasar bagi langkah-langkah lebih lanjut yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Pertimbangan Lingkungan dan Sosial
Selain pertimbangan ekonomi, penerapan cukai juga harus memperhatikan dampak lingkungan dan sosial. Produk seperti diapers dan tisu basah sering kali digunakan dalam skala besar dan memiliki dampak lingkungan yang signifikan. Oleh karena itu, penerapan cukai tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga untuk mendorong kesadaran masyarakat terhadap penggunaan produk yang ramah lingkungan.
Dengan demikian, langkah Kementerian Keuangan dalam mengkaji penerapan cukai pada diapers dan tisu basah merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan perlindungan lingkungan.