Integrasi Data Wajib Pajak dan Bea Cukai untuk Meningkatkan Kepatuhan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah merancang langkah strategis untuk mengintegrasikan data wajib pajak, wajib bayar, serta pengguna jasa kepabeanan dan cukai dalam satu sistem yang dikenal dengan istilah single profile. Langkah ini diharapkan mampu menutup celah kepatuhan atau gap compliance yang sering kali menyebabkan kerugian negara. Dengan adanya integrasi data ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan penerimaan negara.
Sekadar informasi, tingkat kepatuhan formal wajib pajak masih rendah. Berdasarkan data terbaru, sebanyak 15,08 juta wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 per 24 Agustus 2025. Realisasi ini mencapai 76,54% dari total wajib pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 13,83 juta SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi (WP OP), yang terdiri dari 12,6 juta WP karyawan dan 1,22 juta WP non karyawan. Sementara itu, 1,25 juta SPT berasal dari wajib pajak badan.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Penerapan single profile menjadi salah satu arah kebijakan intensifikasi maupun ekstensifikasi penerimaan negara dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025—2029. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70/2025. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Rosmauli menyatakan bahwa pihaknya siap mendukung pembangunan single profile sesuai dengan rencana strategis kementerian.
Namun, Rosmauli enggan memperjelas detail lebih lanjut mengenai progres pembangunan single profile. Ia menjelaskan bahwa integrasi basis data pajak, bea cukai, serta kementerian/lembaga lain akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.
Empat Strategi Peningkatan Penerimaan Negara
Pemerintah berencana untuk meningkatkan potensi penerimaan negara melalui empat strategi utama:
- Optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.
- Integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.
- Penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru, seperti pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.
- Penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.
Praktik Under Invoicing dan Tindakan Pemerintah
Dalam konteks peningkatan kepatuhan, praktik under invoicing menjadi fokus utama. Under invoicing merujuk pada tindakan membuat faktur dengan nilai lebih rendah dari harga sebenarnya, yang sering digunakan sebagai cara untuk menyelundupkan barang. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan menindak pelaku penyelundupan dan under invoicing secara tegas.
Purbaya pernah menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penangkapan besar-besaran terhadap pelaku penyelundupan. Ia juga menyebut sedang mencari pemain besar yang berada di balik kegiatan penyelundupan tersebut. Menurutnya, banyak nama-nama pemain besar sudah diketahui, dan tinggal memilih siapa yang akan diproses.

Selain itu, Purbaya menyebut bahwa pihaknya juga tengah menangani kebocoran-kebocoran pada penerimaan pajak dengan memastikan kepatuhan para pegawai Direktorat Jenderal Pajak. Ia tidak menampik adanya beberapa modus pelanggaran di bidang pajak, termasuk negosiasi antara fiskus dan wajib pajak untuk mengakali kewajiban pembayaran pajak.
Belum Jelas Arah Kebijakan
Meski demikian, ada ketidakjelasan mengenai arah kebijakan terkait single profile. Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga bahwa konsep single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu. Single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan.
Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Ia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan NIK dan NPWP, karena NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.

"Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan, tetapi single profile antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan," ujar Fajry.