
Polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penculikan anak bernama Bilqis yang berusia 4 tahun. Selain Sri Yuliana atau dikenal dengan nama SY, tiga tersangka lainnya adalah Meriana atau MA (24 tahun), Adit Saputra atau AS (36 tahun), dan Nadia Hutri atau NH.
Pada acara konferensi pers yang diadakan oleh Polrestabes Makassar, keempat pelaku hadir. Mereka terlihat mengenakan pakaian tahanan dan tangan mereka diborgol. Keempat tersangka tampak lesu dan tidak berbicara selama konferensi pers berlangsung.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Peran Para Tersangka
Djuhandhani, salah satu penyidik, menjelaskan peran masing-masing tersangka dalam kasus ini:
- SY alias Sri Yuliana: Pelaku utama yang menawarkan korban melalui media sosial Sri Yuliana merupakan pelaku utama dalam penculikan Bilqis. Ia menculik korban dari playground pada 2 November 2025. Setelah itu, ia membawa korban ke kosannya di Jalan Abu Bakar, Makassar, dan menawarkan korban melalui Facebook.

NH alias Nadia Hutri*: Pembeli korban dengan harga Rp 3 juta
Nadia Hutri tertarik dengan tawaran Sri Yuliana dan bersedia membeli korban seharga Rp 3 juta. Ia datang ke kosan Yuliana untuk mengambil Bilqis dan menyerahkan uang tersebut.
"Atas nama NH, hasil pengakuan asli dari Jakarta dan datang ke Makassar untuk membawa korban dengan transaksi sebesar Rp 3 juta di kos pelaku," kata Djuhandhani.
- AS alias Adit dan MA alias Meriana: Pembeli Bilqis di Jambi
Setelah Nadia mengambil korban, ia membawanya ke Jambi. Di sana, Nadia menjual Bilqis kepada tersangka Adit (AS) dan Meriana (MA).

"Pengakuan NH (menjual ke) keluarga di Jambi sebesar Rp 15 juta dengan dalih membantu keluarga yang 9 tahun belum punya anak," jelas Djuhandhani.
"Setelah penyerahan korban, NH langsung melarikan diri ke Sukoharjo, Jawa Tengah, dan NH mengaku telah tiga kali menjadi perantara adopsi ilegal," imbuh Djuhandhani.
- Adit dan Meriana: Menjual Bilqis dengan harga Rp 80 juta
Adit dan Meriana mengaku membeli korban dari Nadia sebesar Rp 30 juta dan menjual kembali kepada kelompok salah satu suku di Jambi seharga Rp 80 juta.
Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan oleh Polrestabes Makassar dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan betapa kompleksnya tindakan kriminal yang melibatkan penculikan dan perdagangan anak.