
Kebijakan Wajib Belajar 13 Tahun Mulai Berlaku Tahun Akademik 2025/2026
Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan kebijakan wajib belajar 13 tahun yang akan diberlakukan mulai tahun akademik 2025/2026. Kebijakan ini menambah satu tahun pendidikan anak usia dini (PAUD) ke dalam sistem pendidikan nasional. Dengan demikian, jenjang wajib belajar kini mencakup:
- Satu tahun PAUD
- Enam tahun pendidikan dasar (SD)
- Tiga tahun pendidikan menengah pertama (SMP)
- Tiga tahun pendidikan menengah atas (SMA/SMK)
Kebijakan ini diharapkan mampu memberikan akses pendidikan yang lebih merata dan berkualitas bagi seluruh anak di Indonesia.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Tanggapan dari Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Iqbal Nadjamuddin, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penambahan satu tahun pendidikan di jenjang PAUD merupakan langkah strategis untuk memperluas akses dan meningkatkan kualitas pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.
Artinya, semua anak usia pendidikan kini wajib bersekolah. Program ini bertujuan untuk pemerataan pendidikan agar tidak ada lagi anak yang tertinggal, ujar Iqbal saat dikonfirmasi.
Ia menekankan bahwa pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan setiap anak memiliki kesempatan yang sama untuk bersekolah. Fokus utamanya adalah penyediaan akses dan sarana pendidikan yang merata, terutama di daerah terpencil dan kepulauan.
Arah kebijakan ini jelas, tidak boleh ada lagi anak-anak yang tidak bersekolah. Pemerintah harus mempersiapkan segala aspek pembelajaran dan infrastruktur pendidikan di seluruh Indonesia, tambahnya.
Tantangan dalam Penerapan Kebijakan
Menurut Iqbal, tantangan utama dalam penerapan wajib belajar 13 tahun adalah meningkatkan partisipasi anak usia TK. Saat ini, tingkat partisipasi anak usia TK di Sulawesi Selatan baru berkisar antara 5060 persen.
Masih ada anak usia TK yang belum bersekolah. Ini harus menjadi prioritas pemerintah daerah, terutama kabupaten dan kota, agar bisa segera ditangani, jelasnya.
Karena PAUD kini menjadi bagian dari wajib belajar, pemerintah daerah dituntut menyediakan sarana dan prasarana yang memadai. Kalau sudah diwajibkan, berarti seluruh anak usia PAUD harus bersekolah. Artinya, sekolah PAUD harus tersedia dan bisa diakses oleh semua anak, tegas Iqbal.
Secara kewenangan, pemerintah provinsi bertanggung jawab atas pendidikan menengah (SMA/SMK), sementara pemerintah kabupaten dan kota mengelola pendidikan PAUD, SD, dan SMP. Kolaborasi antarlevel pemerintahan dianggap penting untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif.
Pandangan dari Ketua Bunda PAUD Kabupaten Sidrap
Hj. Haslindah Syaharuddin, Ketua Bunda PAUD Kabupaten Sidrap, juga menyambut baik kebijakan wajib belajar 13 tahun. Ia menilai kebijakan ini sebagai investasi jangka panjang bagi masa depan generasi muda Indonesia.
Wajib Belajar 13 Tahun bukan sekadar formalitas, tetapi investasi penting untuk membentuk kematangan kognitif, sosial, dan emosional anak di usia emas, ujar Haslindah.
Ia menegaskan, kebijakan ini menjadi pintu menuju terwujudnya Generasi Emas Indonesia yang kompetitif dan berkarakter kuat.
Lebih lanjut, Haslindah juga menekankan pentingnya penerapan PAUD Holistik Integratif (PAUD HI). Sistem layanan pendidikan ini tidak hanya menekankan aspek akademik, tetapi juga pemenuhan gizi, kesehatan, perlindungan, dan pola asuh anak.
Kesuksesan program wajib belajar 13 tahun hanya bisa tercapai melalui kolaborasi semua pihak mulai dari pemerintah desa, lembaga pendidikan, hingga keterlibatan aktif keluarga, ujarnya menutup.
Harapan Masa Depan
Dengan diberlakukannya wajib belajar 13 tahun ini, diharapkan tidak ada lagi anak Indonesia yang tertinggal dari sisi pendidikan sejak usia dini. Kebijakan ini juga diharapkan mampu memperkuat fondasi sumber daya manusia unggul di masa depan.