
Ternak Liar di Pasangkayu Masih Jadi Tantangan
Masalah ternak liar di Kabupaten Pasangkayu masih menjadi isu yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah. Wakil Bupati Pasangkayu, Herny Agus, mengungkapkan bahwa penanganan hewan ternak yang berkeliaran masih menjadi tugas berat bagi Pemda. Hal ini disampaikan setelah menerima keluhan dari warga Dusun Tanjung Babia yang merasa terganggu akibat keberadaan sapi dan kambing yang tidak dikelola dengan baik.
Menurut Herny, masalah ini sudah beberapa kali dibahas bersama dengan DPRD, Polres, dan Dandim. Namun, sampai saat ini belum ada solusi yang efektif. Ia menyatakan bahwa meskipun Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban hewan ternak telah diberlakukan, kesadaran peternak tetap menjadi kendala utama.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Pemda bahkan pernah mencoba menangkap ternak yang berkeliaran dan mengandangkannya. Namun, proses tersebut menghadapi tantangan karena tidak ada pemilik yang mengakui hewan tersebut. Hal ini membuat Pemda kesulitan dalam memberi pakan kepada ternak yang ditangkap.
Herny juga menjelaskan bahwa pihaknya pernah mempertimbangkan untuk menembakkan bius kepada hewan liar sebagai bentuk efek jera bagi pemilik. Namun, langkah tersebut batal dilakukan karena kurangnya dasar hukum yang jelas. Di dalam Perda, diatur denda sebesar Rp100 ribu untuk sapi dan Rp50 ribu untuk kambing yang dibiarkan berkeliaran. Namun, menurut Herny, aturan ini belum memberikan efek jera.
"Sebenarnya dendanya bisa dijalankan, kalau saja pemilik ternak mengakui ternaknya," ujar Herny. Ia menegaskan bahwa Pemda masih mencari solusi terbaik untuk menuntaskan persoalan ini.
Masyarakat Pasangkayu sendiri mengeluhkan adanya hewan ternak yang masuk ke pekarangan rumah, merusak tanaman, dan mencemari lingkungan akibat kotoran yang berserakan. Hal ini membuat warga merasa tidak nyaman dan khawatir akan kebersihan lingkungan.
Beberapa upaya telah dilakukan oleh Pemda, namun masih banyak hal yang perlu diperbaiki. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap aturan yang berlaku. Selain itu, masalah hukum juga menjadi penghambat dalam penerapan sanksi yang lebih tegas.
Kendala lain yang dihadapi adalah sulitnya melacak pemilik ternak yang tidak bertanggung jawab. Banyak peternak yang tidak mengakui hewan mereka meskipun sudah ada Perda yang mengatur tentang ketertiban hewan ternak. Hal ini membuat Pemda kesulitan dalam menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Untuk mengatasi masalah ini, Pemda harus lebih aktif dalam sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Diperlukan pendekatan yang lebih efektif agar masyarakat lebih sadar akan tanggung jawab mereka sebagai pemilik ternak. Selain itu, diperlukan juga kerja sama yang lebih erat antara Pemda dengan instansi terkait seperti polisi dan TNI.
Selama ini, Pemda hanya bisa melakukan tindakan administratif seperti menangkap dan mengandangkannya. Namun, jika tidak ada pemilik yang mengakui, maka tindakan tersebut tidak bisa dilanjutkan. Oleh karena itu, diperlukan sistem yang lebih jelas dan transparan dalam pengelolaan ternak.
Di samping itu, Pemda juga perlu memperkuat mekanisme pengawasan dan pengendalian ternak liar. Dengan demikian, keberadaan hewan yang tidak dikelola dengan baik dapat diminimalkan. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membantu pemerintah daerah dalam menangani masalah ini.
Dengan kombinasi dari kebijakan yang lebih tegas, sosialisasi yang intensif, dan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan masalah ternak liar di Pasangkayu dapat segera teratasi. Hal ini akan memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga serta menjaga kebersihan lingkungan.