
Perubahan Skema Pembagian Kuota Haji di Kabupaten Maros
Sebanyak 11.738 warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, masih tercatat dalam daftar tunggu keberangkatan haji. Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Maros, Ahmad Ihyadin, mengungkapkan bahwa waktu tunggu untuk berangkat haji akan mengalami penurunan signifikan. Hal ini sejalan dengan perubahan skema pembagian kuota haji oleh pemerintah pusat.
“Sebelumnya jemaah Maros harus menunggu sekitar 39 hingga 40 tahun untuk berangkat. Namun dengan skema baru, masa tunggu kini tinggal 26 tahun,” ujar Ahmad pada Rabu (12/11/2025).
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Perubahan ini dipicu oleh kebijakan baru pemerintah yang kini membagi kuota haji berdasarkan daftar tunggu (waiting list), bukan lagi berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim. “Dulu pembagian kuota didasarkan pada jumlah penduduk muslim, namun tahun depan sistemnya berbasis waiting list per provinsi,” jelasnya.
Dengan sistem baru ini, pembagian kuota dianggap lebih adil karena memperhatikan urutan pendaftaran calon jemaah yang sudah lama menunggu giliran berangkat. “Selama ini ada daerah dengan penduduk muslim besar tapi pendaftar sedikit tetap dapat jatah besar. Sementara daerah seperti Maros yang daftar tunggunya tinggi justru dapat kuota kecil,” ungkapnya.
Ahmad menjelaskan, kuota haji Kabupaten Maros selama ini hanya 296 orang per tahun. Namun, dengan sistem baru yang berlaku mulai musim haji 2026, jumlah tersebut diperkirakan akan meningkat tajam. “Iye, kuota Maros tiap tahun hanya 296 orang. Tapi tahun depan insyaallah ada penambahan signifikan karena kebijakan baru ini,” katanya, Minggu (9/11/2025).
Penerapan formula baru ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Dengan skema tersebut, kuota akan disesuaikan berdasarkan jumlah calon jemaah yang benar-benar sudah terdaftar dan menunggu giliran berangkat, bukan sekadar data demografis. “Dampaknya, beberapa daerah yang selama ini menikmati kuota besar bisa berkurang drastis, bahkan ada yang tidak dapat jatah tahun 2026,” bebernya.
Sebaliknya, daerah dengan daftar tunggu tinggi seperti Maros justru berpeluang besar memperoleh tambahan kuota signifikan. Ahmad menegaskan, kebijakan ini bukan bentuk pengurangan hak daerah lain, melainkan upaya untuk menegakkan keadilan dan memperbaiki ketimpangan lama. “Sistem baru ini lebih adil karena prinsipnya first come, first served. Yang sudah lama mendaftar dan menabung untuk haji bisa lebih cepat berangkat,” katanya.
Ahmad menyampaikan bahwa penetapan resmi jumlah kuota haji per kabupaten/kota di Sulsel akan diumumkan dalam waktu dekat. Sementara itu, proses pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. “Setelah kuota ditetapkan, tahap berikutnya adalah verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, pelunasan biaya, pengurusan visa, hingga bimbingan manasik,” ujarnya.
Biaya Haji Tahun 2026 Mengalami Penurunan
Sebelumnya, biaya perjalanan haji tahun 2026 di Kabupaten Maros juga mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya, seiring kebijakan efisiensi dan subsidi pemerintah. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Maros, Muhammad, mengatakan biaya haji tahun 2026 turun sekitar Rp1 juta lebih dibanding tahun lalu. “Benar, turun satu juta lebih dari tahun lalu,” katanya saat dikonfirmasi Tribun Timur, Jumat (31/10/2025).
Ia menjelaskan, total biaya haji tahun ini sekitar Rp54 juta lebih. Sementara itu, calon jemaah haji yang telah membayar uang pendaftaran hanya perlu melunasi sekitar Rp34 juta. “Jadi kalau dikurangi dengan biaya pendaftarannya, maka calon jemaah haji tinggal melunasi sekitar Rp34 juta,” jelasnya.