
Tragedi Tanah Longsor di Banjarsari: Kritik terhadap Pengelolaan Pertambangan di Kalimantan Selatan
Tragedi tanah longsor yang terjadi di Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanahbumbu, Kalimantan Selatan, menjadi perhatian serius dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Selatan. Kejadian ini tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat setempat. Walhi menyebut insiden ini sebagai alarm keras bahwa negara gagal dalam mengendalikan aktivitas pertambangan di daerah tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Walhi Kalsel, Raden Rafiq, kerusakan ekologis di Banjarsari mencerminkan buruknya pengawasan dan penegakan hukum terhadap industri tambang, baik yang berizin maupun ilegal. Ia menilai warga hidup dalam ancaman terus-menerus sementara perusahaan tambang tetap beroperasi tanpa pengawasan ketat. Hal ini disebut sebagai potret nyata kegagalan negara dalam melindungi rakyatnya.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
Dampak Kerusakan Lingkungan Akibat Pertambangan
Aktivitas pertambangan di kawasan tersebut telah memicu berbagai masalah lingkungan. Pencemaran air, hilangnya sumber air bersih, kerusakan lahan pertanian, serta meningkatnya risiko banjir dan longsor adalah beberapa dampak yang tercatat. Walhi menyatakan bahwa tragedi Banjarsari bukanlah peristiwa tunggal, melainkan bagian dari rangkaian panjang kerusakan ekologis akibat lemahnya kontrol negara terhadap industri tambang.
Temuan Bareskrim Polri yang mengidentifikasi lebih dari 230 Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di Kalimantan Selatan memperkuat catatan ini. Angka tersebut menunjukkan betapa masif dan sistematisnya praktik tambang ilegal yang luput dari tindakan tegas. Raden menegaskan bahwa jika ratusan tambang ilegal bisa beroperasi di satu provinsi, ini bukan kelalaian, melainkan pembiaran struktural yang menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warganya.
Permintaan Audit Lingkungan dan Transparansi Data
Walhi Kalsel mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit lingkungan serta audit kepatuhan terhadap seluruh perusahaan tambang di Kalimantan Selatan. Audit tersebut diminta dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan melibatkan masyarakat serta lembaga independen. Selain itu, Walhi menuntut pemerintah mengumumkan secara terbuka seluruh data perizinan dan temuan pelanggaran tambang di Tanahbumbu maupun wilayah lain di Kalsel.
“Publik berhak tahu siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan ini dan apa langkah pemulihannya,” ujar Raden. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi yang relevan dengan kondisi lingkungan mereka.
Status Darurat Ekologis di Kalimantan Selatan
Walhi juga mengingatkan bahwa Kalimantan Selatan saat ini berada dalam status darurat ekologis. Bencana yang sering terjadi setiap tahun disebut sebagai dampak langsung dari model pembangunan ekstraktif yang merampas ruang hidup warga. Berdasarkan catatan Walhi, lebih dari 50 persen wilayah Kalsel saat ini sudah dibebani izin usaha, mulai dari pertambangan, perkebunan, hutan tanaman industri, hingga hak pengusahaan hutan. Belum termasuk aktivitas ilegal yang luasannya belum dapat dipetakan secara pasti.
Pertanyaan penting yang diajukan oleh Walhi adalah, “Berapa banyak ruang hidup yang tersisa untuk rakyat jika sebagian besar wilayah sudah dikuasai korporasi?” Ini menjadi tantangan besar bagi pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan perlindungan lingkungan.
Tantangan dan Harapan Masa Depan
Walhi menegaskan bahwa negara harus menempatkan keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di atas kepentingan ekonomi pertambangan. Jika tidak ada langkah konkret, tragedi seperti di Banjarsari disebut akan terus berulang. Dengan demikian, diperlukan kebijakan yang lebih proaktif dan partisipatif untuk mengatasi masalah ini.