Wali Kota Andi Harun Pilih Pindahkan Polsek Daripada Renovasi

admin.aiotrade 07 Nov 2025 4 menit 21x dilihat
Wali Kota Andi Harun Pilih Pindahkan Polsek Daripada Renovasi
Wali Kota Andi Harun Pilih Pindahkan Polsek Daripada Renovasi

Wali Kota Samarinda Berkomitmen Merelokasi Polsek Samarinda Kota

Wali Kota Samarinda, Andi Harun, telah menegaskan komitmennya untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota dari bangunan lamanya di Jalan Bhayangkara. Keputusan ini diambil sebagai langkah realistis yang bertujuan menjaga keamanan tanpa mengorbankan nilai sejarah dari bangunan tersebut.

Langkah ini merupakan upaya strategis yang menggabungkan dua kepentingan utama, yakni peningkatan keamanan serta pelestarian bangunan bersejarah yang telah berstatus cagar budaya. Andi Harun menyampaikan bahwa komunikasi lintas lembaga telah dilakukan secara intensif untuk mempercepat proses realisasi relokasi tersebut.

AioTrade Autopilot
🔥 SPONSOR

TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET

Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)

Bukan FUTURE. Bukan Judi. Bukan Tebak-tebakan.
CARA KERJA (Real)
  • Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
  • Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
  • Profit 1 siklus = 1.2%
  • Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
  • Anti Loss & SPOT Market (Aman)
  • LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
  • Tanpa emosi, pantau chart otomatis
  • Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan

“Kami telah berdiskusi dengan Kapolresta dan Kapolda. Selama lahannya siap, maka kami akan menyediakan anggaran pembangunannya,” tegasnya, Jumat (7/11/2025). Ia menekankan bahwa dukungan infrastruktur bagi aparat penegak hukum merupakan bagian dari pembangunan nasional yang tidak dapat dilepaskan dari upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.

“Kerja bidang penegakan hukum merupakan bagian dari pembangunan nasional. Walaupun instansinya vertikal, namun sangat membantu daerah dalam mewujudkan kamtibmas,” ujarnya.

Bangunan Polsek Samarinda Kota yang Tidak Layak

Bangunan Polsek Samarinda Kota saat ini merupakan peninggalan masa kolonial yang telah melampaui usia teknis kelayakannya. Statusnya sebagai cagar budaya menyebabkan langkah rehabilitasi harus mengikuti aturan ketat, sehingga banyak perbaikan struktural tidak dapat dilakukan.

Andi Harun menjelaskan bahwa pemerintah memiliki keterbatasan regulatif dalam melakukan rehabilitasi terhadap bangunan tersebut. Ia menegaskan, secara teknis kondisi konstruksi sudah mengalami kerusakan signifikan dan usia teknisnya dinilai habis.

“Apalagi bangunannya memang secara teknis sudah mengalami kerusakan. Usia teknisnya juga sudah nol, artinya sudah tidak layak,” sebutnya.

Dukungan dari DPRD

Komitemen Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk merelokasi Polsek Samarinda Kota mulai mendapat dukungan dari legislatif. Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa keputusan relokasi merupakan langkah realistis sekaligus bentuk penghormatan terhadap status peninggalan sejarah tersebut sebagai bangunan cagar budaya.

Menurut Deni, penetapan status cagar budaya otomatis membatasi perubahan fisik pada bangunan eks Barak Polisi zaman Belanda itu. Karena tidak dapat direnovasi secara bebas untuk peningkatan keamanan dan standar ruang tahanan, Polri perlu menyiapkan lokasi baru yang benar-benar memenuhi kebutuhan operasional.

“Dalam hal ini Pemkot mensupport melalui dana hibah. Nanti kita lihat dulu lokasinya di mana dan bangunannya seperti apa. Setelah itu akan ada persetujuan dengan DPRD terkait hibahnya,” ungkapnya kepada Tribun Kaltim, Kamis (6/11/2025).

Deni menilai kondisi saat ini memang jauh dari ideal. Struktur bangunan yang memisahkan ruang jaga di bagian depan dan sel tahanan di bagian belakang memperlebar celah keamanan. “Jarak yang tidak terpantau itu berpotensi besar memicu insiden seperti kaburnya tahanan beberapa waktu lalu,” ujarnya.

Selain itu, situasi kelebihan kapasitas juga memperburuk risiko pengawasan. Ia mengungkapkan, banyak kasus di mana sel berkapasitas hanya sekitar 10 orang namun diisi hingga 30 tahanan. Kondisi tersebut dinilainya tidak layak baik secara keamanan maupun kemanusiaan.

Sel Tahanan Tak Masuk Cagar Budaya

Peristiwa kaburnya 15 tahanan Polsek Samarinda Kota meninggalkan lubang menganga di bagian belakang sel. Bangunan tersebut dinilai sudah tua dan perlu renovasi. Namun, renovasi tidak dapat dilakukan karena bangunan peninggalan Belanda itu berstatus cagar budaya.

Meski demikian, gedung yang digunakan sebagai sel tahanan ternyata bukan bagian dari kompleks bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya. Hal ini disampaikan oleh anggota Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Samarinda, Ainun Jariah, yang menjelaskan bahwa hanya tiga bangunan di lingkungan Polsek Samarinda Kota yang berstatus cagar budaya.

“Tiga bangunan tersebut adalah bangunan utama di bagian depan dan dua bangunan terpisah di bagian belakang. Nah, untuk bangunan penjara itu tidak termasuk sebetulnya,” ujar Ainun kepada Tribun Kaltim pada Jumat (7/11/2025).

Terkait kerusakan berupa lubang akibat ulah tahanan yang melarikan diri, Ainun menegaskan bahwa bagian tersebut dapat diperbaiki atau direnovasi. Ia menilai kerusakan yang terjadi tidak terlalu signifikan. Menurutnya, pembatasan renovasi hanya berlaku untuk bangunan yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya, terutama pada elemen struktur penting seperti dinding, tiang penyangga, dan rangka atap yang menggunakan material khas era kolonial.


Diskusi Pembaca (0)

Belum ada komentar

Jadilah yang pertama memberikan tanggapan informatif!

Tinggalkan Balasan