
Penyangkalan Wali Kota Bekasi terhadap Isu Jual Beli Jabatan
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, secara tegas membantah adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bekasi. Pernyataan ini dilontarkan untuk menanggapi pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menyebutkan adanya praktik tersebut di daerah.
TRADING OTOMATIS 24 JAM TANPA RIBET
Aiotrade adalah alat bantu trading autopilot nonstop di market SPOT Binance & Bitget
(Next: OKX, Tokocrypto & Saham)
CARA KERJA (Real)
- Harga Turun 1% → BELI OTOMATIS
- Harga Naik 1.2% → JUAL OTOMATIS
- Profit 1 siklus = 1.2%
- Mengulang selama market bergerak
KEUNGGULAN UTAMA
- Anti Loss & SPOT Market (Aman)
- LEGAL & Terdaftar BAPPEBTI
- Tanpa emosi, pantau chart otomatis
- Tidur/Sibuk, transaksi tetap jalan
“Apakah ada suara di Kota Bekasi yang menjual jabatan? Apakah masyarakat merasakan hal itu? Apakah mereka mendengar?” tanya Tri saat ditemui di Stadion Patriot Candrabhaga, Kota Bekasi, Selasa (21/10/2025).
Tri memastikan bahwa proses seleksi pegawai di lingkungan Pemkot Bekasi telah dilakukan dengan transparan dan terbuka. Ia menekankan bahwa masyarakat dapat menjadi penilai utama terhadap proses tersebut.
“Kita sudah melakukan open bidding sejak awal, khususnya ketika membuka jabatan direksi di BUMD. Prosesnya jelas dan terstruktur,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa pada saat melakukan asesmen terkait perputaran jabatan di eselon 2, prosesnya telah selesai. Proses seleksi ini juga melibatkan asesmen dari Mabes Polri.
“Kami menyajikan data dan administrasi dengan progres yang sama. Saat ini, proses asesmen oleh Polri untuk eselon 2 sedang berlangsung. Saya rasa, hal tersebut jauh dari praktik jual beli jabatan,” tambah Tri.
Komitmen untuk Menghindari Penyelewengan
Tri tetap berkomitmen untuk memastikan tidak ada penyelewengan di wilayahnya, termasuk pungutan liar (pungli). Ia menegaskan bahwa jika ada oknum yang melakukan pungli, akan diberikan sanksi yang sesuai.
“Jika memang ada pungli yang dilakukan oleh aparatur pemerintah kota Bekasi, saya akan ganti dua kali lipat. Oknum tersebut akan kita proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Laporan KPK tentang Praktik Korupsi di Daerah
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa masih ada praktik jual beli jabatan yang terjadi di beberapa daerah, yang berdampak pada bocornya anggaran pembangunan. Hal ini didasarkan pada laporan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tiga tahun terakhir.
“Data KPK juga mengingatkan kita bahwa dalam tiga tahun terakhir, masih banyak kasus di daerah. Misalnya, suap audit BPK di Sorong dan Meranti, jual-beli jabatan di Bekasi, hingga proyek fiktif BUMD di Sumatera Selatan. Artinya, reformasi tata kelola pemerintah daerah ini belum selesai,” ujar Purbaya dalam rapat koordinasi pengendalian inflasi daerah 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025).
Tindak Lanjut dan Proses Seleksi yang Transparan
Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemkot Bekasi terus berupaya memperbaiki tata kelola pemerintahan agar lebih efisien dan akuntabel. Ia menekankan bahwa semua proses seleksi jabatan dilakukan secara terbuka dan transparan, termasuk melibatkan lembaga eksternal seperti Mabes Polri.
Proses ini juga mencakup tahapan-tahapan yang jelas dan terstruktur, mulai dari pendaftaran hingga penilaian. Dengan demikian, masyarakat dapat memantau proses seleksi jabatan secara langsung.
Kesimpulan
Melalui penyangkalan ini, Wali Kota Bekasi ingin menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas dan kejujuran di lingkungan pemerintahan. Ia berharap masyarakat dapat percaya bahwa semua proses seleksi jabatan dilakukan secara adil dan tanpa intervensi. Dengan langkah-langkah yang transparan dan partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan dapat mencegah terjadinya praktik korupsi seperti jual beli jabatan.